Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Merasa Sidang Semakin Lucu

Jerinx memeluk Nora usai persidangan - WIB

DENPASAR – I Gede Ary Astina (Jerinx) mengemukakan kekecewaanya seusai sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (03/11). Drumer SID itu dituntut hukuman selama tiga tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan atas perkara UU ITE, postingan ‘IDI Kacung WHO’.

“Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, saya semakin lucu melihatnya, dari pihak PB IDI Pusat, IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya, jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya,” katanya mempertanyakan tingginya tuntutan itu.

Jerinx saat mendengarkan tuntutan jaksa – WIB

“Saya ingin tahu orang yang memenjarakan saya dan memisahkan saya dari istri saya! tegas Jerinx dengan nada tinggi.”Siapa yang memesan sebenarnya, datang kalian ke sidang,” ujar JRX marah.

Seusai mengutarakan kemarahanya, Jerinx pun berlalu dan kembali ke rumah tahanan Polda Bali. Sementara itu, lanjutan sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yang akan digelar Selasa pekan depan (10/11).

Seperti yang dijelaskan, atas postingan kontroversial itu, Jerinx dituntut dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ( kanalbali/WIB )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.