
DENPASAR – Sejumlah kejutan terjadi dalam sidang Jerinx, Selasa (20/10/2020). Mulai dari kehadiran artis Rina Nose, tampilnya seorang ibu dari Lombok yang bayinya meninggal karena prosedur rapid test hingga pembubaran aksi bagi pangan oleh pendukung personel band Superman is Dead (SID) itu.

Artis kenamaan tanah air yakni Rina Nose serta sang suami datang ke ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/10). Kedatangan wanita yang akrab disapa Rina itu bertujuan untuk memberikan dukungan terdakwa kasus ujaran kebencian atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx.
“Sebetulnya (ke Bali) dalam rangka kita anniversary perkawinan, cuma kebetulan kemarin menghubungi istri Bli Jerinx hari ini ada sidangnya, jadi kebetulan banget kesini,” kata Rina kepada Wartawan, Selasa (20/10).
Rina menjelaskan, sejatinya ia tak kenal secara dekat dengan sosok Jerinx. Namun, berdasarkan postingan-postingan yang dilakukan, ia menyampaikan sosok Jerinx merupakan sosok yang menarik dan bahkan sosoknya juga membuat tenang. ya.

Sementara itu seorang wanita bernama Gusti Ayu Arianti (23) dihadirkan menjadi saksi meringankan pada sidang perkara ‘IDI Kacung WHO’ Selasa (20/10). Wanita asal Mataram, Lombok itu kehilangan bayi dalam kandungannya, lantaran terlambat mendapatkan penangan medis yang terhalang oleh prosedur rapid test.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum, jaksa serta pengunjung sidang, Arianti menceritakan pengalaman pilunya, karena prosedur rapid test sebagai syarat administrasi ditengah pandemi COVID-19. “Pada tanggal 18 Augustus 2020, saya pecah ketuban pukul 7 pagi, lalu saya bersama suami saya menuju RSAD di Mataram,”ungkapnya.
Sesampainya disana, saat mengutarakan akan melahirkan, petugas rumah sakit yang memakai APD memintanya untuk melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan penanganan medis. “Di rumah sakit kata petugas tidak ada layanan rapid test, lalu saya dirujuk ke puskesmas,”terang Arianti.
Satu setengah jam kemudian, setelah mendapat hasil rapid test mereka menuju RS Permata Hati, Mataram dan sempat menerima perawatan medis dan di operasi secara sesar. Namun sayang rupanya bayi laki-laki yang berumur kandungan delapan bulan itu sudah tidak bernyawa.

Di tengah berlangsungnya sidang terhadap Kasus yang menimpa Jerinx SID, Selasa,20 Oktober 2020, diluar ruang sidang, sekitar pukul 13.00 wita sejumlah simpatisan Jrx SID membawa beberapa keranjang sayuran dan nasi bungkus menuju lampu pengatur lalu lintas yang berada didepan Pengadilan Negeri Denpasar Jl Sudirman.
Mereka hendak melakukan kegiatan membagikan pangan dan masker kepada masyarakat. Namun kegiatan tersebut tidak bisa berlangsung karena dibubarkan aparat kepolisian. “Bubar..bubar” ujar anggota Kepolisian menggunakan pengeras suara. Mereka sempat sesaat membagikan nasi bungkus pada sisi sebelah kiri Jl. Sudirman, namun kegiatan tersebut diminta untuk bubar karena tidak memiliki izin. ( kanalbali/WIB/RLS)