Edarkan Narkoba, Seorang Sopir Di Hukum 8 Tahun Penjara

Saiful Arifin (28) divonis hukuman selama 8 tahun penjara pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Rabu, (5/3). Pria asal Sampang, Madura itu terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika.

“Terdakwa Saiful Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalarm pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”putus Hakim Angeliky Handajani Day.

Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai seorang supir itu dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) rupiah subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada Jumat (1/11/19) di Kosnya yang bertempat di Jl Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Dari penangkapan itu didapat barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip yang masing-masing berisi Kristal bening mengandung shabu dengan berat keseluruhan 4,08 gram brutto atau 2,96 gram netto, 1 rangkaian boong dan barang bukti lainya.

Diakui oleh terdakwa, berawal ketika ia membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali dari seseorang bernama Herik (belum tertangkap) dengan cara mengambil tempelan ditempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Herik. Setiap kali pengambilan, terdakwa membayar dengan harga masing-masing Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Setelah mengambil tempelan shabu, terdakwa membawanya ke kos dan kemudian menyimpan dikamar kosnya dan juga ada dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paketan untuk dijual kembali bila ada yang memesannya atau membutuhkannya. (KR14)

Apa Komentar Anda?