Fakta tentang Otopsi WNA Australia Byron Haddow di RSUP Prof Ngoerah Bali

Ilustrasi- Mayat - IST
Ilustrasi- Mayat - IST

DENPASAR, kanalbali.id  –  Otopsi terhadap Byron James Dumschat (23) alias Byron Haddow, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang meninggal di Bali masih menyisakan polemik. Sebab, saat dipulangkan ke negaranya organ jantungnya tak ditemukan.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr IGNG Ngoerah, Denpasar, melalui Direktur Medik dan keperawatan, dr. I Made Darmajaya membeberkan sejumlah fakta.

Otopsi Medikolegial

Otopsi Byron James Dumschat, yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 adalah otopsi forensik atau otopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara.

“Secara teknis, autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan atau sampel organ atau jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan atau patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi,” kata Darmajaya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9).

“Organ atau sampel organ dan sampel jaringan atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum,” imbuhnya.

Baca juga: Versi Pengacara soal  Geger Pemulangan Jenazah WNA Australia dari Bali Tanpa Jantung

Jantung Perlu Diambil

Darmajaya menerangkan, pada kasus tertentu jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat dimana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah. Dan mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada sampel organ.

“Proses ini kemudian berlanjut, hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut  dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis. Proses tersebut harus diakui, membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan,” ujarnya.

“Akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik, sejak dimulainya pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi ataupun visum et repertum,” jelasnya.

Jantung Dikembalikan ke Australia

Ia menyebutkan, setelah hasil pemeriksaan selesai maka jantung Byron James Dumschat sudah dikembalikan ke Australia atau ke keluarganya.

“Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat sudah dikembalikan. Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia,” ujarnya.

“Hal ini, disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi. Bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi  pada pelaksanaan otopsi Byron James Dumsch,” ujarnya.

Sikap Pemerintah Australia

Sebelumnya, pemerintah Australia meminta penjelasan dari pemerintah Indonesia terkait kasus pemulangan jenazah warga negaranya. Jenazah warga negara Australia asal Queensland, Byron Haddow, dipulangkan dari Bali tanpa organ jantung.

Pria 23 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di kolam renang villa tempatnya menginap saat berlibur di Bali. Jenazahnya dipulangkan ke Australia setelah empat pekan berada di Indonesia. Otoritas Australia kemudian mendapati organ jantung hilang usai dilakukan otopsi kedua pada jenazah Haddow di Queensland.

Juru bicara Kementerian Australia pada Selasa (23/9) menyatakan tengah memberikan bantuan kekonsuleran kepada pihak keluarga Haddow. Meski demikian Kemlu Australia enggan memberikan pernyataan lebih jauh karena pertimbangan privasi keluarga.

“Mereka (Kemlu Australia) menghubungi kami dan bertanya apakah kami mengetahui bahwa jantungnya (jenazah Haddow) ditahan di Bali,” kata ibu Haddow, Chantal Haddow, kepada AFP.

“Saya pikir ada sesuatu yang tidak beres. Saya pikir ada sesuatu terjadi padanya sebelum ia berada di kolam renang,” ia menambahkan. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?