Gegara Kecanduan Investasi Kripto, Oknum Karyawan Tilep Uang dan Laptop Milik Yayasan

Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock

BADUNG, kanalbali.id – Seorang pria berinisial TAM (30), yang merupakan seorang karyawan yayasan di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, nekat menilap uang dan laptop demi meraup untung dari investasi kripto.

“Motif yang menjadi latar belakang timbulnya kejadian, terlapor melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk treding kripto,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (13/4).

Peristiwa tersebut, terjadi pada Rabu (30/3)
sekitar pukul 19.57 WITA, di sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial di Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kronologisnya, pada Selasa (30/3) sekitar pukul 19.30 WITA, pelapor bernisial IKN (47) mendapat telpon dari presiden direktur dan memberitahukan bahwa uang dan laptop yayasan yang disimpan di lemari ruang administrasi hilang.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang Rp 11.500.000 dan juga laptop MSI. dan mengalami kerugian Rp 21.500.000.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” imbuhnya.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara atau TKP.

Selanjutnya, pada Jumat (8/4) sekitar pukul 13:00 WITA pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Jalan Sunset Road, Kuta. Kemudian tim polisi langsung mengecek informasi tersebut dan pelaku berhasil ditangkap.

“Modus operandi, pelaku mengambil laptop dan uang yayasan pada saat kantor sudah tutup. Barang Bukti yang diamankan satu unit laptop MSI,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi kriminalitas tersebut saat kantor yayasan dalam keadaan sepi.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang dan laptop milik yayasan,” ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan penjara paling lama 9 tahun. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?