DENPASAR, kanalbali,.id – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sampai saat ini belum terdaftar di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Namun, jika nantinya mendaftar, Pemprov Bali berhak untuk menolaknya. “Belum mendaftar (GRIB Jaya Bali),” kata Koster, saat konferensi pers saat konferensi pers di Jayasabah, Denpasar, Bali, Senin (12/5).
BACA JUGA: Cegah Ormas Jadi Kedok Premanisme, Koster Tegaskan Harus Terdaftar di Kesbangpol
Ia juga menyatakan, jika nantinya GRIB Jaya Bali akan mendaftar maka Pemprov Bali tidak akan menerima atau menolaknya.
“Tidak akan diterima, pemerintah daerah berhak menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” jelasnya.
Jadwal Pesta Kesenian Bali, Minggu, 6 Juli 2025 : Ada Sekaa Gong Wanita dari Tabanan dan Buleleng
Gubernur Koster, juga menyampaikan bahwa soal kebebasan berkumpul tidak berarti bisa sebebas-bebasnya dan negara bisa mengatur supaya agar tertib, kondusif, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara.
“Jadi diatur dalam peraturan, baik Undang-undang maupun peraturan pelaksanaanya. Karena itu keberadaan ormas diatur secara khusus dan harus terdaftar di pemerintah daerah. Sejauh ini ormas ada yang mendaftar, tapi mungkin juga ada belum mendaftar, belum didata. Kalau dia belum mendaftar, berarti dia belum mendapat pengakuan dan dapat melakukan kegiatan operasional di Provinsi Bali,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )



Be the first to comment