
DENPASAR, Kanalbali – Bali tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Branding Bali tahun 2019-2039. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Rabu (6/11).
Dalam Raperda itu, produk pangan maupun sandang nantinya akan dilabeli dengan nama Bali. “Di Bali kita punya pangan, sandang. Contohnya di pangan kita punya salak Bali, ada jeruk Bali juga, manggis Bali, dan anggur. Itu nanti kita industri hilirisasi pangan termasuk sandang,” ucapnya usai mengikuti rapat di DPRD Bali.
“Nantinya Raperda itu akan mengatur perlindungan produk khas Bali, tidak hanya itu raperda tersebut rencananya juga akan mengatur soal industri pengolahan produk tersebut,” jelasnya.
Koster beranggapan, selama ini para petani di Bali hanya menikmati buah segar yang nilainya turun pada saat panen. Sehingga perlu adanya pengolahan sampai dengan jadi Industri.
Soal branding, Koster sangat yakin bahwa nama besar Bali bisa menjadi nilai tawar yang besar agar produk-produk itu bisa diterima di pasar.
“Iya, karena Bali sudah punya nama besar makanya kita pakai nama Bali. Bali sudah punya daya tarik, punya market akan jauh lebih efektif ketika kita pakai nama produk itu dengan label Bali,” jelasnya.
Koster juga menjelaskan, raperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Berbasis Budaya Branding Bali tahun 2019-2039 sedikit mirip dengan Pergub nomor 99/2019 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. “Mirip, cuma dibikin perda dan akan dipetakan di setiap wilayah,” imbuhnya.
Seperti diketahui, awal tahun 2019 Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal. Pergub ini mengatur soal produk-produk lokal Bali untuk diserap ke hotel maupun supermarket. (kanalbali/ACH)