DENPASAR, kanalbali.id – Pemerintah Pusat diminta menunda rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen dan dimulai 1 Januari 2025. Permintaaan disampaikan Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.
“Kalau seandainya bisa ditunda iya ditunda dulu. Setelah betul-betul ekonomi kita kuat. Karena persaingan ini juga kan ketat dengan negara-negara lain,” kata Suryawijaya, saat dihubungi Senin (18/11) sore.
“Kami menolak kenaikan PPN 12 persen tetapi melihat situasi pariwisata di Pulau Dewata, baru recovery atau pemulihan ekonomi dan pariwisata di Bali baru bangkit setelah dampak dari Pandemi Covid-19,” tegasnya.
“Kalau bisa harapan kita dari perspektif pengusaha pariwisata ditunda dulu sampai betul-betul ekonomi kita kuat. Dan kita baru recovery, bukan menolak, ini menunda, saya bilang bukan menolak,” jelasnya.
Ada Usulan Kenaikan Pungutan Wisatawan Asing Jadi 50 US Dolar, Dispar Sebut Perlu Kajian Mendalam
“Jadi menurut perspektif pengusaha pariwisata, notabene Ketua PHRI diharapkan untuk menunda dulu, karena satu pertimbangan kita ekonomi pariwisata ini baru pulih dan baru bangkit,” katanya.
Kemudian, juga ekonomi pariwisata di Bali baru menguat dan mengingat referensi dari kompetitor seperti Thailand, dan Negara-negara yang lain seperti Malaysia, Singapura itu juga belum menaikkan pajak PPN.
“Kalau kenaikannya dipaksakan tidak bisa ditunda tentu akan berdampak. Ada dua solusi biasanya strategi ini, kalau nanti kenaikan ini menurunkan keuntungan daripada pengusaha itu. Kalau wisatawan tidak signifikan terdampak, karena dia tidak tau berapa harus bayar ke PPN, kalau PPN kan pengusaha yang tau, kalau pengusaha menaikkan harga itu akan kita bersaing dengan negara lain,” jelasnya.
Ia meminta, pemerintah pusat menunda kenaikan PPN 12 persen hingga 2026 atau sampai situasi ekonomi betul-betul recovery. Karena, di tahun 2024 baru terjadi pemulihan ekonomi di pariwisata Bali dan pengusaha pariwisata di Bali juga harus membayar kewajiban utang karena dampak dari Pandemi Covid-19.
“Kita baru tahap recovery 2024 ini. Maka dari itulah kita banyak punya kewajiban mulai membayar utang-utang kita yang tertunda, tertunggak kan tidak ada soft loan lagi. Kan ada kenaikan harga barang-barang juga. Kenaikan PPN juga ini kan cukup membebani daripada pengusaha itu sendiri.
“Makannya, saya sebagai pengusaha di bidang pariwisata sebaiknya ditunda dulu misalnya 2026-lah. Nanti kita betul-betul recovery dan ekonomi dunia juga stabil.
Kan pemerintah sudah ada kenaikan yang lain-lain. Seperti mencabut subsidi dan segala macam jangan sekaligus gitu. Iya pelan-pelan dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025 masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia juga menegaskan belum ada pembahasan pemberlakuan kenaikan pajak akan ditunda. Meski banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, Sri Mulyani mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11). (kanalbali/KAD)


