Kasus Umalas Signature Berlanjut, PT SUP Dukung Upaya Banding JPU

Konferensi Pers PT SUP terkait kasus Umalas Signature - IST
Konferensi Pers PT SUP terkait kasus Umalas Signature - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Setelah Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani melepaskan Budiman Tiang dari segala dakwaan dalam dugaan penggelapan dan penipuan ternyata kasusnya masih berlanjut.

Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding dalam perkara itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Atas langkah itu PT Samahita Umalas Prasada (SUP) yang menjadi pelapor menyatakan dukungannya.

”Vonis yang dijatuhkan adalah putusan lepas, maka satu-satunya jalur hukum yang tersedia adalah banding ke PT Denpasar,” kata  Direktur SUP , Charles B. Siringoringo,Rabu (28/1/2026).

Carles yang didampingi Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus menyatakan, hal-hal yang didakwakan kepada BT (Budiman Tiang) dinyatakan benar oleh majelis hakim.

Fakta perbuatannya diakui, dan unsur-unsur perbuatannya terbukti. Namun, hukuman pidana tidak dikenakan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Menurut Charles, pihaknya mengalami kerugian tidak sedikit dan nilainya mencapai angka miliaran. Karena itu dia berharap. Majelis hakim PT Denpasar bisa memberi keadilan.

Dengan berlanjutnya proses peradilan kasus tersebut, PT SUP menjamin akan tetap menyelesaikan setiap proyek dengan integritas finggi serta akuntabilitas penuh terhadap untuk  para investor.

“Kami juga tetap akan mengembangkan ekosistem property modern yang mendukung gaya hidup inovatif dan berkalanjutan,” sebut Parade Demode Sitorus.

Selain itu, mereka berkomitmen akan adanya kepastian hukum, transparansi dan kolaborasi dengan mitra lokal untuk memastikan semua pihak memperoleh manfaat yang adil dari usaha itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (20/1/2026), Ketua majelis hakim PN Denpasar Ni Kadek Kusumawardani melepaskan Budiman Tiang dari dakwaan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Menurut majelis, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur pidana  karena berkaitan dengan perjanjian bisnis.

Atas putusan lepas tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dari Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika mengapresiasi putusan majelis hakim sebagai bentuk penegakan keadilan di PN Denpasar. (kanalbali/RH)

Apa Komentar Anda?