Dosen Hukum Pidana di Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Dewi Bunga, menyampaikan kasus yang menimpa Jerinx SID seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi. Sebab, UU ITE yang dipakai untuk menjerat Drummer SID itu masuk dalam katagori ultimum remedium.
“UU ITE sebenarnya adalah masuk ke ultimum remedium, yaitu hukum pidana itu menjadi hukum yang terakhir sekali setelah hukum yang lain tidak mempan,” kata Dewi dalam diskusi publik tentang kebebasan berpendapat dan bahaya laten pasal pidana UU ITE di Denpasar, Sabtu (5/9).
Mengenang Prof. Dr. I Gde Parimartha, M.A: Desa Adat dan Desa Dinas Mestinya Ibarat Suami-Istri
Dewi menuturkan, kasus yang menimpa Jerinx sebenarnya bukan masuk dalam katagori kejahatan yang serius seperti terorisme dan narkoba yang masuk dalam primum remedium. Oleh sebab itu, ia kembali mengatakan pidana seharusnya menjadi jalan terakhir.
BACA JUGA :
Menolak Diam Agar tak Makin Terpuruk
Kunjungi Poltrada Bali, MenPANRB Tekankan SDM Transportasi yang Adaptif dan Berintegritas
Ujian berat SID di Usia 25 Tahun
“Harusnya pidana menjadi jalan terakhir. Artinya, dalam kasus Jerinx ataupun kasus-kasus lainnya maka sebenarnya bisa ditempuh dengan cara lain seperti mediasi apalagi ada tendensi konflik sosial yang begitu tajam,” ujarnya.
Dewi juga menjelaskan, ketika pembicaraan mengenai pidana semakin luas, sejumlah pihak sebenarnya akan bicara keseimbangan kepentingan, baik kepentingan umum ataupun kepentingan pribadi. Dalam kasus Jerinx misalnya, Dewi meminta semua pihak mencerna apakah yang disampaikan itu masuk kepentingan umum atau kepentingan pribadi.
“Apakah yang disampaikan (Jerinx) itu ada tidak tendensi kepentingan umum yang terkandung di dalamnya? nah itu biarkan saja dibuktikan di pengadilan nanti. Tapi kalau tendensi kepentingan umum, maka ini sebenarnya harus dibahas dalam konteks evaluasi kebijkan,” tuturnya. (Kanalbali/ACH)



Be the first to comment