SINGARAJA, kanalbali.id – Hal tersebut terungkap dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng bersama Eksekutif, Rabu (4/3/2026), di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng.
Rapat ini dilaksanak guna mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM ini berfokus pada Ranperda Penaggulangan Kemiskinan dimana validasi data melaui sistem SIKS-NG dan DTSEN ini harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh pemangku kebijakan.
Ditemui usai rapat, Ketua Dewan Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng, dirinya menyoroti adanya ketidaksinkronan antara angka statistik dengan realita beban anggaran.
“Secara statistik kita melihat angka kemiskinan menurun, namun jika kita bedah indikator pembiayaan jaminan kesehatan melaui Penerima Bantuan Iuran (PBI) jumlahnya justru mngalami peningkatan, ini yang harus bisa kita jawab memalui Perda Penaggulangan Kemiskinan ini”, tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa validasi data yang presisi memiliki peran yang sangat krusial, agar anggaran daerah menjadi tepat sasaran, jika kemiskinan benar-benar turun secara riil dilapangan, maka secara logis beban anggaran untuk PBI seharusnya juga terkendali.

Untuk itu DPRD mendorong agar peningkatan kapasitas operator ditingkat desa/kelurahan harus diperkuat melaui pendidikan dan pelatihan secara intens. Hal ini penting dilakukan agar data yang dihasilkan bukan sekedar formalitas adiministrasif, melainkan potert nyata kondisi di masyarakat.
“Kita ingin Buleleng keluar dari peringkat kemiskinan terbanyak dengan data yang benar-benar riil dilapangan dengan data presisi ini kita dapat pastikan siapa yang layak dibantu dan siapa yang sudah mandiri”, imbuhnya.
Selain membahas Ranperda penaggulangan kemiskinan, dalam rapat juga menyepakati penyempurnaan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Dalam pembahasan tersebut disepakati beberpa hal yakni Komisi-Komisi DPRD dan Pemerintah Daerah telah sependapat dengan rumusan penyempurnaan Ranperda seperti yang disampaikan Komisi Pembahas Ranperda dan penjelasan Eksekutif.
Penyusuan peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan daerah harus segera dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah, Perda-Perda yang telah ditetapkan agar dilakukan sosialisasi secara intensif sehingga dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Gabungan Komisi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, Pimpinan SKPD terkait, Tim Ahli, serta undangan lainnya.
Dari pembahasan tersebut selanjunya ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan segera dilanjutkan ketahapan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda. ( kanalbali/RLS )


