Kisah Bule Rusia di Bali: Konsumsi Hasish, Dipenjara 22 Bulan lalu Dideportasi

Deportasi warga Rusia dari Bali - IST

BADUNG, kanalbali.id – Petugas Imigrasi Bali, melakukan pendeportasian kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DP (31) setelah 22 bulan menjalani hukuman penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Bangli.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam mengatakan, bahwa DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75, Ayat 1 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian atau Jo. Pasal 127, Ayat (1) Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Dion Devano Kritisi Kecanduan Tiktok Lewat Single Tokxic

“Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 dan kepadanya divonis pidana penjara satu tahun dan 10 bulan,” kata Anggiat, Jumat (30/12).

Ia juga menyebutkan, bahwa bule ini masuk ke Indonesia pada tanggal 4 Februari 2020 melaluiBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan visa kunjungan untuk berlibur di Bali.

Kemudian, pada tanggal 29 Mei 2021 di sebuah villa, di Banjar Gelumpang, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, bule ini dibekuk oleh kepolisian setelah didapati informasi adanya WNA yang kerap menggunakan narkotika.

Deportasi warga Rusia dari Bali – IST

Saat petugas, melakukan penggeledahan terhadap bule ini tidak ditemukan barang yang mencurigakan dan lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil yang dikendarai oleh bule ini dan ditemukan barang berupa satu buah bungkus rokok bekas, yang ternyata berisi narkotika jenis hasis (ganja) seberat 0,8 gram.

“Dalam pemeriksaan diketahui DP membeli barang terlarang tersebut secara online dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah DP positif mengandung sediaan narkotika,” imbuhnya.

Setelah menjalani masa pidananya dan berdasarkan surat lepas Nomor
W20.PAS.PAS.2-PK.05.12-2018 tanggal 23 Desember 2022, bule ini bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai.

Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 25 Desember 2022 untuk didetensi atau ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kemudian, setelah ditahan selama empat hari dan berkoordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan administrasi telah siap, akhirnya bule ini dideportasi sesuai dengan jadwal.

Saat dideportasi, bule ini dikawal ketat oleh petugas dan dipulangkan menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar (DPS)- Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.05 WITA, Kamis (29/1). Selain itu, bule ini juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Anggiat. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.