TABANAN, kanalbali.id – Inspektur Wilayah (Irwil) IV Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Setyabudi mengingatkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Tabanan agar senantiasa memjaga kode etik serta kode perilaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap pelaksanaan tugas.
Hal ini disampaikannya ketika memberi penguatan dengan tajuk “Inspektur Wilayah Menyapa, Aktif Mendengar, dan Memberi Solusi”yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Tabanan pada Kamis (8/5).
“Laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik serta selalu jaga kode etik dan kode perilaku sebagai seorang ASN dalam setiap pelaksanaan tugas.
” Ucap Bambang ketika memberi penguatan kepada seluruh Jajaran Lapas Kelas IIB Tabanan. Selanjutnya Beliau juga menyampaikan bahwa pimpinan dalam hal ini memegang peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan perilaku bawahan sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku “Pimpinan tentunya harus senantiasa melakukan pengawasa terhadap bawahannya hal ini tentunya bertujuan untuk mencegah tindakan tindakan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan kode etik sebagai seorang ASN” tambahnya.
Sebelum memberi penguatan, Inspektur Wilayah IV, Bambang Setyabudi didampingi, Auditor Madya, Ichsanudin Eko Saputro, Kepala Lapas Kelas IIB Tabana, Muhamad Kameily, Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Muliarta dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, I Nyoman Mudana menyempatkan untuk meninjau langsung sarana dan prasaranan yang terdapat di Lapas Kelas IIB Tabanan.
Adapun beberapa tempat yang ditinjau diantaranya ruang besukan, poliklinik, dapur serta blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hal ini dilakukan untuk memastika bahwa ketersediaan sarana dan prasarana pada Lapas Tabanan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penguatan terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yang disampaikan oleh Auditor Madya, Ichsanudin Eko Saputro yang mengingatkan kepada seluruh jajaran Lapas Tabanan bahwa WBK merupakan sebuah alat yang bertujuan untuk meningkatkan Reformasi Birokrasi Organisasi untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government.
“Kita dalam Membangun ZI menuju WBK jangan hanya untuk pemenuhan syarat-syarat dokumen saja. Jika kita mau berhasil yang menjadi poin utama adalah tingkat implementasinya sehingga pada pelaksanaan audit itu merupakan sesuatu yang nyata bukan hanya dalam upaya pemenuhan-pemenuhan data dukung semata,” pesannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi serta mendukung penuh arahan yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah IV dalam penguatan yang diberikan pada Lapas Kelas IIB Tabanan “Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government di seluruh unit pelaksana teknis di bawah naungan kami” ucap Pramella.
Pramella berharap melalui kegiatan penguatan bertajuk “Inspektur Wilayah Menyapa, Aktif Mendengar, dan Memberi Solusi” ini dapat meningkatkan semangat dan motivasi pegawai serta sebagai bahan evaluasi bagi Lapas Kelas IIB Tabanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik kepada WBP maupun kepada masyarakat.
“Dengan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran, Lapas Kelas IIB Tabanan tentu akan dapat memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjadi contoh bagi unit pelaksana teknis lainnya di Kanwil Kemenkumham Bali.” Tegasnya. ( kanalbali/ RLS )
Be the first to comment