Balai KSDA Bali bersama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, TCEC Serangan, KPP Sindu Dwarawati dan para stakeholder serta pengunjung hari ini melepasliarkan penyu hasil sitaan Penyu Hijau yang dilindungi Undang – Undang sebanyak 8 ekor di pantai Sindu – Sanur – Denpasar.
Penyu Hijau ini merupakan hasil operasi Ditreskrimsus Polda Bali pada bulan Juni 2020 pada saat itu mengamankan sebanyak 12 ekor Penyu Hijau dan akan dilepasliarkan sebanyak 8 ekor.

Sebelum dilakukan pelepasliaran telah dilakukan pemantauan dan observasi di TCEC Serangan untuk memastikan kesehatan satwa penyu yang akan dilepasliarkan.
Hasil observasi di TCEC dinyatakan bahwa penyu – penyu tersebut dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan ke habitatnya. Untuk proses penyidikan Balai KSDA Bali masih menitiprawatkan barang bukti satwa liar tersebut sebanyak 3 ekor.
Ini Dia Tips Memilih VPN yang Aman
Selain melakukan pelepasliaran penyu Hijau hasil sitaan tersebut. Pada kesempatan ini pula dilakukan pelepasliaran tukik / anakan penyu jenis Lekang (Lepidochelys olivácea) sebanyak 200 ekor. Ke – 200 ekor.
Tukik ini merupakan salah satu hasil kegiatan penyelamatan sarang telur penyu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yaitu TCEC Serangan dan KPP Sindu Dwarawati. ( RLS )



Be the first to comment