Lakukan Penganiayaan di Bandara, WNA Australia Diamankan Polisi

ilustrasi - penjara - ist
ilustrasi - penjara - ist

BADUNG, kanalbali.id – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernisial PDH (59).

Peristiwa penganiayaan itu, terjadi di Restoran TRS, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (18/1) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, bahwa kasus saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Artana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1).

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang laki-laki berinisial MW (58) WNA asal.Inggris, beralamat di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Sementara terlapor atau pelaku adalah seorang laki-laki berinisial PDH WNA Australia, yang saat kejadian berada di area Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kronologis, kejadian bermula saat korban berada di Restaurant TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan. Tiba-tiba korban didorong oleh pelaku hingga membentur tembok. Pelaku sempat meminta korban melepaskan kacamata dan secara tiba-tiba memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya. Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban.

Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial PAA dan AD membenarkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Ipda Artana menyampaikan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, diantaranya menerima laporan, membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit, memeriksa korban, saksi dan pelaku, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV dan mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.

“Terhadap terlapor (pelaku) saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari kedepannya,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?