DENPASAR, kanalbali – Ulah oknum polisi satu jelas tidak layak ditiru. I Made Agus Darmayana, nama oknum polisi ini melakukan penganiayaan di kafe. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Darmayana diadili di PN Denpasar, Selasa (17/9).
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Peggy Bawengan terdakwa Darmayana didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan rekannya sendiri yang mengakibatkan dua jari telunjuk dan tengah putus terkena goresan pecahan botol minuman keras.
“Selain luka berat pada telunjuk, juga luka robek pada lengn korban. Terdakwa di didakwa Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP,” sebut Jaksa didepan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Atmaja.
Dijabarkan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu 16 Juni 2019 terdakwa mengundang sejumlah temannya termasuk saksi korban Kadek Widiantara alias Moce.
Dalam acara pesta miras itu, dilakukan di dekat rumah terdakwa tepatnya di Queen Bilyard Jalan Andakasa lingkungan Penamparan, Denpasar.
Gandeng Plan Indonesia, Prudential Indonesia Perkuat Satuan Pendidikan Aman Bencana di Bali
Saat jelang waktu dini hari, tiba-tiba terdakwa ngoceh dengan menyebut nama orang lain yang dinilai tidak nurut dengan perintahnya. Kata itu diucapkan dalam bahasa Bali yang diartikan, sbgai berikut.
“Saya paling tidak suka punya karyawan tidak nurut. Masak kata-kata saya tidak didengerin,” celoteh terdakwa yang dijawab saksi korban. “Siapa itu Ru (sapaan canda). Apa perlu saya panggilkan dia untuk datang,” kata saksi korban.
Perkataan saksi korban justru ditanggapi sinis oleh terdakwa dengan jawaban. “Sama kamu saja duel,” dan di jawab saksi korban “Ah Ru Mabok, Becanda neh,”.
Saat itu juga terdakwa berdiri dan memecahkan botol. Selanjutnya terdakwa menghujamkan botol pecah ke arah saksi korban yang kumudian ditepis mengenai lengan dan dua jarinya.
“Akibat kejadian itu, saksi korban alami luka putus dua jarinya dan luka robek pada bagian lengan. Hal itu dibuktikan dari surat hasil visum di RSUD Wangaya Denpasar,” tegas jaksa. (kanalbali/NAN)


