DENPASAR, kanalbali.com – Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Made Bakta ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Penetapan berkaitan dengan dugaan pemalsuan anta otentik terkait kepemilikan lahan kampus di areal kampus Bukit Jimbaran.
Terkait hal ini kuasa hukum Unud telah mengadukan kasus ini ke Presiden RI dan Menkopolhukam untuk meminta perlindungan hukum. Permohonan itu ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan.
“Kami berkordinasi dengan KPK, karena semua aset negara diawasi KPK dan penggunaannya tidak gampang,” kata Penasehat Hukum Unud I Nyoman Sukandia pada Selasa (12/4).
Dia menambahkan karena merupakan aset negara, penggunaan asset tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. Karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi institusi kampus dalam hal ini Rektor Unud. “Jangan sampai nanti dalam penggunaan aset negara ini Rektor-rektor akan ditimpa masalah, apa jadinya nanti,” ucap Sukandia.
Selain itu, walau Prof. Made Bakta berstatus sebagai mantan rektor, pihak Unud tetap memberikan pendampingan hukum. Sebab kasus yang menimpanya berkaitan dengan statusnya sebagai Rektor ketika sengketa lahan ini mulai muncul pada 2011 silam.
Mengenai pembebasan lahan milik warga yang kini dipersoalkan Sukandia menjelaskan, prosesnya dilakukan pada rentang waktu tahun 1982-1983. Penyerahan dilakukan secara kolektif oleh warga dengan melibatkan pemerintah dari tingkat provinsi sampai desa.

“Jadi proses serah terima dilakukan secara kolektif dengan ganti rugi kepada pemilik lahan pada tahun 1982. Bukti-bukti disimpan dengan cukup baik. Itu bukti yang dibuat pemprov ketika pembebasan lahan untuk sarana pendidikan dibiayai APBN. Ini dilakukan oleh Pemprov sendiri termasuk bupati sampai tingkat terbawah,” ucap Sukandia.
Pemilik lahan yang disengketakan bernama I Pulir semasa hidupnya hingga meninggal pada 2002 belum pernah mempersoalkan perihal proses ganti rugi dan tidak pernah melaporkan adanya pemalsuan sidik jari. “Satu-satunya yang punya kapasitas secara hukum melaporkan pemalsuan adalah I Pulir,” sebut Sukandia.
Di sisi lain, menurut Tim Hukum Unud, bendel surat pernyataan penyerahan hak milik atas tanah yang kini disita Bareskrim Polri sudah kedaluwarsa. Sebab, usianya sudah lebih dari 39 tahun dan mengacu pada pasal 78 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa kewenangan menuntu pidana hapus salah-satunya untuk kejahatan yang dipidana lebih dari 3 tahun, yakni setelah 12 tahun. (kanalbali/ROB)
Berita ini adalah kerjasama dengan www.unud.ac.id



Be the first to comment