Menaker Geram, Masih Banyak Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja di BPJS

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (2 dari kiri) saat memberikan sambutan di acara Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja, di Krisna Oleh-oleh, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/9) - IST

BADUNG, kanalbali.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Kami, masih melihat banyak perusahaan-perusahaan yang belum semuanya menyertakan pekerjanya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan,” kata, Menaker Ida, saat memberikan sambutan
di acara Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja, di Krisna Oleh-oleh, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/9).

Ia menyebutkan, dengan banyaknya perusahaan yang masih tidak menyertakan para pekerjanya kepada program BPJS, pihaknya akan menurunkan pengawas untuk mendorong perusahaan mendaftarkan para pekerjanya.

BACA JUGA:

324.610 orang Pekerja di Bali Diusulkan Menerima Bantuan Subsidi Upah, Kamu Masuk Enggak ya?

“Kita meminta agar pengawas juga turun, agar perusahaan-perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan. Pengawas akan turun untuk mengawasi, apakah perusahaan tersebut sudah mengikut sertakan apa belum dalam program BPJS,” katanya.

Ia juga menyebutkan, bagi perusahaan yang mengikuti sertakan para pekerjanya ke program BPJS tentu mendapatkan reward dari pemerintah yaitu adalah bantuan BSU.

“Bagi perusahaan, ternyata mengikut sertakan progam BPJS Ketenagakerjaan itu (dapat) reward dari pemerintah. Seperti contohnya pemberian BSU adalah reward kepada pekerja, ini uang diambil dari APBN , uangnya pemerintah, tidak mengambil uangnya yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi uangnya teman-teman pekerja tidak terganggu sedikit pun,” katanya.

Ia juga menegaskan, bila ada perusahaan yang masih bandel tidak mengikutsertakan para pekerjanya ke program BPJS akan diberikan sanksi tapi pihaknya tidak menjelaskan dalam bentuk sanksi apa.
“Sansksi-nya ada,” ujarnya singkat. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.