Nyaris Beredar di Bali, 658. 840 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

DENPASAR, kanalbali.id –  Sebanyak 658.840 batang rokok ilegal yang hendak diedarkan di Pulau Bali, disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar, Bali.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari dua lokasi yang berbeda di wilayah di Kota Denpasar.

“Lebih dari 658 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan,” kata Puguh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5).

Pengungkapan rokok ilegal tersebut, berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan pembongkaran rokok ilegal di wilayah Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kemudian, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 19.30 WITA petugas bergerak menuju lokasi dan sampai di TKP menemukan mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal. Lalu, petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan kepada mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial HMS dan ditemukan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Adapun jumlah rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 229.800 batang.

“Atas temuan tersebut mobil beserta sopir dan rokok ilegal yang dimuat kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh informasi dari HMS bahwa terdapat sebuah bangunan berbentuk rumah indekos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang beralamat di sekitar Jalan Himalaya, Pamecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Kemudian, petugas bergerak menuju lokasi dan setibanya di lokasi, dengan didampingi oleh kepala lingkungan dan penanggung jawab indekos, petugas kembali menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 429.040 batang.

Sementara HMS merupakan sopir mobil yang membawa rokok ilegal, adapun kemungkinan peran lain sedang dalam proses penyidikan. Selain itu, HMS tidak menyanggupi penyelesaian menggunakan mekanisme ultimatum remedium atau membayar denda sehingga proses dilanjutkan pidana dan saat ini sedang ditahan.

Puguh juga menyampaikan, total jumlah rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil disita, adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek dari jenis yang terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Adapun perkiraan nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 642.151.001 dan petugas masih mendalami rokok ilegal tersebut dibawa dari daerah mana.

Sementara, HMS diduga melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dalam Pasal 29, Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Yang dilakukan bersangkutan tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan upaya penyidikan dengan menetapkan HMS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.