Operasi Patuh Agung 2019, Pelanggaran di Klungkung Didominasi Pelajar

KLUNGKUNG, Kanalbali – Digelar selama empat belas hari penuh, operasi patuh agung Kepolisian RI di Polres Klungkung, berhasil menindak ribuan pelanggar lalu lintas. Pelanggaran didominasi anak-anak yang tidak melengkapi diri dengan surat-surat utamanya surat ijin mengemudi, (SIM) karena belum cukup umur.

Dihari terakhir gelar operasi patuh agung, Rabu (11/9) pagi yang digelar disejumlah titik, ruas jalan utama di Kabupaten Klungkung, salah satunya di kawasan jalan Puputan Klungkung, di titik patung KB, pelanggaran masih banyak terjadi, mulai dari tidak mengenakan helm saat berkendara sepeda motor, tanpa kelengkapan surat-surat hingga pelajar SMP yang membawa sepeda motor.

Dari catatan kepolisian Polres Klungkung, tercatat lebih dari 1200 pelanggaran dari tanggal 29 Agustus lalu hingga 11 september Rabu pagi, dari beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pengendara kendaraan pribadi.

Kasatgas Gakum Polres KLungkung Ipda Gusti Made Mahendra, didampingi Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Made Teja mengatakan Pelanggaran yang paling mencolok di Kabupaten Klungkung untuk tahun ini adalah pelanggaran tidak melengkapi diri dengan surat-surat, seperti SIM, STNK hingga tidak mengenakan helm yang banyak dilakukan oleh kalangan pelajar dibawah umur. Bahkan ada juga pelajar SMP yang sudah membawa sepeda motor berhasil ditilang polisi. Tercatat lebih dari 300 pelanggar dilakukan oleh anak-anak.

“Jadi didominasi pelanggar, dibawah umur dalam arti pelanggaran disini tidak miliki SIM, selain pelanggaran tadi ada juga lannya tidak gunakan safety belt tanpa helm, lawan arus, dan kelengkapan surat kendaraan,” terangnya. Untuk sidang pelanggaran sudah ada yang dilaksanakan setiap Kamis dan kedepan tanggal 19 dan tanggal 26 bulan ini.

Sementara Kasat Lantas AKP Made Teja mengatakan, pelanggaran pada operasi patuh agung tahun 2019 ini, mengalami lonjakan signifikan dibanding tahun 2018 lalu. Di tahun 2018 lalu tercatat hanya 1040 pelanggaran saja, dan saat ini hingga Rabu pagi tercatat sudah ada pelanggaran sebanyak 1200 dan belum termasuk hingga penutupan ini.

“Kami himbau masyarakat untuk tetap melengkapi diri dengan surat-surat dan menggunakan helm saat berkendara, utamanya saat mengguakan pakaian adat dan sembahyang wajib mengenakan helm untuk keselamatan,” terang Kasat Made Teja. Selain itu, pelanggaran lalu lintas dengan kendaraan tanpa surat-surat berikut SIM dan STNK langsung ditahan petugas satlantas polres Klungkung. (kanalbali/KR7)

Apa Komentar Anda?