Revisi UU KPK Ancam Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Diskusi Save KPK di Universitas Udayana, Selasa (12/9) - kanalbali/KAD

DENPASAR- Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi ancaman bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Egi Primayogha, anggota divisi Korupsi Politik ICW menegaskann hal itu saat ditemui usai acara Bengkel Anti Korupsi di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa (11/9) malam

“Revisi Undang-undang KPK ada pesanan karena selama ini banyak yang terganggu dengan kehadiran KPK,” tegasnya.” DPR yang terpilih tentu maju dengan sokongan dana. Para penyelenggara itu mungkin terganggu dengan kehadiran KPK dan mereka menghendaki supaya Undang-undang KPK (diputuskan),” imbuhnya.

Egi juga melihat adanya revisi KPK tentu akan melemahkan KPK karena menurutnya di poin-poinnya revisi undang-undang tersebut banyak yang berpotensi untuk melemahkan KPK.

“Salah satunya dibentuknya dewan pengawas, lalu KPK tidak lagi menjadi lembaga independen. Selain itu ada juga KPK memiliki kewenangan SP3. Itu salah satunya dan beberapa diantaranya,” jelasnya.

Egi juga menjelaskan, bahwa revisi Undang-undang KPK bukan pertamakalinya terjadi di tahun 2016 juga sempat terjadi dan waktu itu langsung ditolak oleh Presiden.

“Ini kan buka pertamakali dilakukan, jadi di tahun 2016 ketika itu pimpinan KPK baru terpilih upaya revisi undang-undang KPK dilakukan, sama dan poin-poinnya mirip yang ketika itu juga disodorkan,” ungkapnya.

“Tapi dengan berbagai tekanan publik ketika itu Presiden memutuskan untuk tidak menyetujui revisi undang-undang KPK dan beberapa fraksi di DPR juga tidak menyetujui revisi undang-undang di KPK ketika itu dan yang (mengherankan) sekarang itu justru disetujui seluruh fraksi di DPR,” sambung Egi.

Saat ditanya, apakah adanya revisi Undang-Undang KPK dikeluarkan karena banyaknya kepala daerah yang tertangkap atau anggota DPR yang korupsi, Egi pun mebenarkan kemungkinan itu. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?