- Model dana swa kelola dalam penangulangan HIV adalah yang pertama kalinya di Indonesia
- Dana Swa Kelola adalah dana yang digunakan untuk program yang dikerjakan oleh LSM
- Keterlibatan LSM Diperlukan karena perlunya pendekatan khusus untuk penanggulangan HIV
DENPASAR, kanalbali.id – Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan penyaluran dana swa kelola untuk penanggulangan HIV hingga senilai Rp 733 Juta selama tahun anggaran 2024-2026. Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Ini adalah model pembiayaan yag pertama kalinya di Indonesia dalam penanggulangan HIV,” kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Denpasar, Tri Indriati, S.KM dalam temu media, Kamis (7/5/2026).
Pada tahun anggaran 2026, program ini meliputi pembiayaan senilai Rp 260 juta untuk Yayasan Kerti Praja (YKP) untuk kegiatan pendampingan ODHIV di 4 Puskesmas selama 12 bulan. Kemudian, ada juga kegiatan Yayasan Spirit Paramacita (YSP) untuk kegiatan penelusuran Lost Folllow Upa (LFU untuk ODHIV yang putus obatsenilai Rp 58 juta selama 6 bulan.
Sebelumnya pada 2025, Program Swakelola membiayai kegiatan YKP untuk pendampingan senilai Rp 199 juta selama 12 bulan dan kegiatan pemetaan populasi kunci dalam infeski HIV senilai Rp 25 juta selama 3 bulan. Kemudian, YSP mendapat dapat dana senilai Rp 57 juta selama 8 bulan.
Sementara itu, pada tahun 2024, dana swakelola disalurkan ke Yayasan Gaya Dewata (YGD) untuk pelatihan Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Sex Characteristics (SOGIESC) dan Hak atas Kesehatan Reproduksi senilai Rp 46 Juta selama 6 bulan. Kemudian, juga ada dana untuk YSP senilai Rp 86 juta.
Menurut Tri Indriati, pelibatan LSM itu karena dibutuhkan pendekatan khusus untuk dapat melakukan penjangkauan terhadap kelompok-kelompok sasaran. Misalnya, kalangan ODHIV atau populasi kunci yang komunitasnya cenderung tertutup dari pihak luar.
Technical Officer Program Swa Kelola Made Suprapta menyatakan, pihaknya menerapkan syarat yang ketat bagi LSM yang akan mengakses program ini.
Acuannya adalah Perpres Nomor 16/2018 telah diubah dengan Perpres Nomor 46/2025 tentang PBJ pemerintah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 3/2021 tentang pedoman Swakelola.
Syaratnya antara lain, berbadan hukum Yayasan atau perkumpulan yang telah berbadan hukum dari KemekumHam. Kemudian, mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Paja.
Lembaga juga harus memiliki struktur organisasi/pengurus, anggaran dasardan dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau dokumen pengesahan.
“Masih ada beberapapa syarat lain yang kami cek sejak awal sebelum diajukan,’ tegasnya.
(kanalbali/RFH)


