
DENPASAR, kanalbali.id – 14 tersangka atas kejadian demo ricuh saat unjuk rasa di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali pada akhir Agustus 2025 telah ditetapkan.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya pada konferensi pers, Selasa (16/8) mengatakan, mereka terlibat anarkisme, penganiayaan secara bersama-sama, dan perusakan fasilitas umum dan juga ada kantor kepolisian, maupun sarana – prasarana lain milik Polri dan fasilitas umum lainnya, yang terjadi di wilayah Polda Bali pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu.
“Mereka bukan para pendemo atau pengunjuk rasa. Dengan kata lain, yang kami amankan pada saat ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara bertindak anarkis dan merusak fasilitas umum,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa secara umum bahwa pasca aksi unjuk rasa saat itu telah ditangkap sebanyak 170 orang yang saat itu mereka melakukan demonstrasi di wilayah Mapolda Bali dan di Kantor DPRD Bali, lalu setelah dilakukan penyelidikan ditetapkan 14 tersangka.
“Ini bergelombang bukan satu kali. Massa yang diduga sebagai provokator dan setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami melakukan penangkapan terhadap sebanyak 14 orang tersangka dari dua TKP yang berbeda,” jelasnya.
Menjaga Officium Nobile Profesi Advokat
“Sementara sisanya, selain 14 (tersangka) tadi sudah kami pulangkan secara bergelombang dan disesuaikan,” lanjutnya.
Kemudian, 14 tersangka ini diamankan berdasarkan pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali dan lalu menetapkan 14 orang tersangka. Diantaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.
Perusakan Mapolda Bali
Selain itu, ke-14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap Kantor Mapolda Bali dan Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Bali, di Renon, Denpasar, saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Para tersangka juga menjarah isi kendaraan randis Polri berupa peralatan peralatan Penanggulangan Huru-Hara (PHH), serta mengambil beberapa amunisi gas airmata Polri dan mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Kemudian, mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa di depan Mapolda dan DPRD Bali yang berakibat 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara dan RSUP Prof Ngoerah untuk mendapat perawatan intensif.
Para tersangka diketahui adalah seorang pelajar, mahasiswa dan juga ada ojek online (ojol). Tersangka FI (19) perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Ditrekrimsus Polda Bali, tersangka AT (20), perannya mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan kedalam tasnya.
Kemudian, tersangka.MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18) para tersangka ini perannya merusak dan melempari kendaraan randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang- barang yang ada didalam box randis Polri. Kemudian, untuk tersangka MR (18) perannya membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa namun belum digunakan dan MF (18) perannya membeli bahan, meracik atah membuat serta membawa bom molotov yang belum digunakan.
Tersangka di Bawah Umur
Selanjutnya, untuk tersangka anak dibawah umur yang berhadapan hukum dalam proses diversi, bernisial PY (15), KW (16), KA (16), KL (17). Mereka semuanya pelajar yang perannya ikut merusak dan melempari kendaraan randis polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box randis Polri.
Kemudian, untuk empat orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
“Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,” ujarnya.
“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, pasal 363 ke-2 huruf E KUHP, pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama di atas 5 tahun. (“)
Sebelumnya, polisi mengamankan ratusan orang usai kericuhan aksi unjuk rasa di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali. Kendati demikian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bali diklaim sudah aman dan kondusif pada hari ini, Minggu (31/8).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan penangkapan dilakukan karena adanya tindakan anarkis.
“Tentunya kita semua sangat menyesalkan aksi demo yang berujung anarkis sehingga Polda Bali harus bertindak tegas terukur dan tetap sesuai SOP, bubarkan paksa aksi anarkis karena sudah sangat membahayakan atau mengancam petugas,” kata dia, dalam keterangan tertulis. (kanalbali/KAD)