Presiden Prabowo Minta Upayakan Pemindahan Lima Napi Bali Nine Sebelum Natal

BADUNG, kanalbali.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan lima terpidana mati Bali Nine bisa dipindahkan ke Australia sebelum Hari Raya Natal 2024.

Menteri Yusril menerangkan, bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine dan juga telah mengirimkan secara resmi draf practical agreement dan sudah diterima Duta Besar Australia.

“Dan beliau mengatakan kepada saya akan mendiskusikan draf ini secara internal. Dan akan menginformasikan kami sesegera mungkin. Dan jika Pemerintah Australia menyetujui atau menginginkan beberapa modifikasi atau amandemen, kami siap untuk berdiskusi untuk melakukan finalisasi draf tesebut. Kalau mereka sudah menerima itu, transfer dari Bali Nine hanya tinggal menunggu waktu,” kata usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.

Menteri Yusril juga menyebutkan, bahwa Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada dirinya bahwa kalau memungkinkan ke lima narapidana Bali Nine bisa dipindahkan ke Australia sebelum Natal 2024.

“Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka Bulan Desember ini. Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum natal. Jadi saat ini kami bekerja keras untuk mendiskusikan topik ini untuk selesai,” ujarnya.

Selain itu, terkait pemindahan juga tidak ada timeline atau garis waktu dan saat ini tergantung Pemerintah Australia.

“Tidak, kami tidak punya timeline. Presiden Prabowo mengatakan kepada saya kalau memungkinkan kami bisa mentransfer narapidana Bulan Desember ini. Tapi untuk Pemerintah Australia tergantung dari penyelesaian dari draf yang sudah kami kirim kepada mereka,” ujarnya.

Menteri Yusril juga menegaskan, bahwa pemindahan para terpidana Bali Nine ke Australia bukan adanya pertukaran narapidana antara Australia dan Indonesia tapi itu kedepannya ada resiprokal atau timbal balik.

“Bukan, ini bukan pertukaran napi. Tapi transfer narapidana itu berdasarkan dari resiprokal. Dalam kasus yang sama, jika Pemerintah Indonesia menanyakan Pemerintah Australia untuk mengembalikan narapidana Indonesia di Australia, mereka punya kewenangan untuk mempertimbangkan itu,” ujarnya.

“Ini hanya niat baik dari Presiden Prabowo, bahkan tidak berdasar dari peraturan tertulis. Tapi kita bisa menemukan solusi untuk ini dengan negosiasi dengan kedua negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke (Minister for Home Affairs, Minister for The Arts, Minister for Cyber Security, Minister for Immigration and Multicultural Affairs and Leader of the House of Australia), Selasa (3/12).

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pemindahan tahanan atau transfer of prisoner narapidana kasus narkobaBali Nine.

“Kami baru saja melakukan pertemuan persahabatan, pertemuan bilateral antara Kemenko Kumham Imipas dengan Menteri Dalam Negeri Australia, pembicaraan ini penuh dengan persahabatan,” ujar Yusril melalui keterangan pers, Selasa (3/12). (kanalbali/RLS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.