BULELENG, kanalbali.id – Komplotan rampok yang menggasak uang di dalam brangkas di Kantor Balai Teknik Pantai, yang berlokasi di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, diringkus oleh kepolisian Polsek Gerokgak, Buleleng, Bali.
Para pelaku berinisila IO (47), YS (34) ASM (37) OHR (42) dan dua pelaku yang belum tertangkap dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Ilham Marasabesi alias Aldo serta Mustapa Lestaluhu alias Stefen.
Kapolsek Gerokgak Kompol Suaka Purnawasa mengatakan, dari hasil pemeriksaan cara komplotan tersebut melakukan aksinya terlebih dahulu masuk kedalam halaman Kantor Balai Teknik Pantai dengan cara melompati atau memanjat pagar depan kantor.
“Selanjutnya, melumpuhkan dua penjaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia dan melakban mulutnya dilanjutnya dengan membongkar brankas dan mengambil uang,” kata Kompol Suaka di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (20/7).
Peristiwa tersebut terjadi, pada Minggu (3/7) lalu sekitar pukul 01:30 Wita. Saat itu, korban bernama Kadek Ginanta sedang bertugas di Pos Satpam di TKP. Lalu, tiba-tiba datang tiga orang yang tidak dikenal masuk kedalam Pos Kamling.
Bijaklah Saat Berbelanja Online
Mereka langsung menyergap korban sambil mengatakan,”Diam kamu, jangan bergerak”, dan langsung mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut korban dalam keadaan terbaring dan ditunggu satu orang dan dua orang lainnya masuk kedalam kantor.
BACA JUGA:
Pembobolan Brankas
Kemudian, saat dua pelaku akan masuk kedalam ruangan kantor langsung menyekap penjaga kantor bernama Nyoman L. Widya yang saat itu ada di loby kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali plastik atau rafia serta melakban mulutnya dan ditempatkan di ruangan sebelah loby dan akhirnya kedua pelaku berhasil masuk ke dalam kantor.
Selanjutnya, dua pelaku berhasil masuk ke dalam ruangan admin yang pintunya tidak terkunci dan di dalam ruangan terdapat tiga brankas yang kemudian dibongkar pelaku dengan paksa dan berhasil mengambil semua uang yang ada didalam brankas.
“Dengan jumlah keseluruhan hampir Rp 90 juta. Kemudian para pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian,” imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP dan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti diperoleh informasi bahwa para pelaku yang melakukan aksi itu dilakukan oleh enam orang dan keberadaan orang tersebut diperkirakan ada di wilayah Denpasar, Bali.
Selanjutnya, pada Senin (4/7) polisi mendapat informasi bahwa ke enam pelaku menginap disalah satu penginapan yang ada di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, dan langsung menangkap empat pelaku dan dua pelaku berhasil melarikan diri.
Sementara, ke empat pelaku yang melakukan aksinya memiliki peran yang berbeda-beda.
Kemudian, untuk hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku dan yang masih dapat diamankan sisa uang dari pelaku sebesar Rp 8.263.000 dan ada juga sebagian dibelikan baju, pakaian serta lainnya.
“Para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan Pasal 365, Ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment