Selama 7 Bulan Polda Bali Tangkap 60 WNA Pelaku Tindak Pidana

Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra (kiri) bersama Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polda Bali, telah menangkap 60 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang melakukan aksi kejahatan di Pulau Bali.

Dari puluhan WNA yang ditangkap oleh kepolisian Polda Bali berserta jajaran, ada lima negara yang mendominasi melakukan aksi kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

“Kalau kita lihat pelaku kejahatan masih didominasi oleh WN Australia. Setiap tahunnya selalu masuk ranking lima besar. Kemudian Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris,” kata Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Bali Kombes Pol Soelistijono, di Kantor DPRD Bali, Senin (7/8).

Ia menerangkan, untuk di Bulan Januari hingga Juli 2023 atau selama 7 bulan belakangan sudah ada 55 kasus yang diungkap terkait aksi kejahatan yang dilakukan oleh WNA di Bali dan dari 55 kasus ada sebanyak 60 WNA yang ditangkap.

BACA JUGA: Kebakaran Mobil Terjadi di Gedung Parkir Bandara Ngurah Rai, Penerbangan Tak Terganggu

“Jadi kasus yang kita tangani terkait pelaku kejahatan WNA di Bulan Januari sampai dengan Juli 2023 ada 55 kasus. Orangnya 60 yang sudah kita lakukan proses,” imbuhnya.

Sementara, dari 55 kasus yang diungkap ada satu kasus yang menonjol yang dilakukan oleh Bule Australia yang melakukan penganiayaan kepada pacarnya sendiri dan ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar, Bali.

“Kemudian ada kasus menonjol pada Hari Minggu 4 Juli 2023, Polresta Denpasar berhasil menangkap WNA Australia yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Di mana saat proses penangkapan kita menemukan tiga air softgun laras panjang, dua airsoftgun laras pendek, dan dua pisau lipat. Ini sudah dalam proses oleh Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sementara, untuk tindak pidana narkotika yang melibatkan WNA di Bali dari Bulan Januari hingga Juli 2023 ada 56 orang yang sudah ditangkap. Pihaknya memprediksi kedepannya akan bertambah WNA yang ditangkap atas kasus narkotika.

“Di tahun 2023 sampai dengan Juli itu sudah kita proses sebanyak 56 (WNA). Ini belum satu tahun, kemungkinan nanti di tahun 2023 akan bertambah,” ujarnya.

Sementara, di tempat yang sama Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra menanggapi terkait maraknya WNA melakukan aksi kejahatan di Pulau Dewata.

Ia menyebutkan, untuk aksi kejahatan yang dilakukan oleh WNA di Bali pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti imigrasi serta bea cukai di Bali.

“Kita dari kepolisian selalu berkoordinasi dengan imigrasi, bea cukai. Menyangkut orang asing, itu kan ranahnya imigrasi. Kita berkoordinasi dan membantu karena kita yang di lapangan. Jadi kita koordinasi dan saling komunikasi,” ujarnya.

Sementara, untuk jenis kejahatan yang dilakukan oleh WNA adalah penganiayaan dan perzinahan ada juga pemerkosaan,”Itu ada pemerkosaan, perzinaan, dan penganiayaan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.