Selebgram Ditangkap Polda Bali Gara-gara Promosi Judi Online

DENPASAR, kanalbali.id – Sebanyak 10 tersangka yang mempromosikan judi online ditangkap kepolisian Polda Bali berserta polres jajaran di wilayah hukum Polda Bali.

Dari 10 orang yang ditangkap, ialah delapan perempuan yang merupakan selebgram beranisial NKAP (19), DALC (24), VP (23) NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19), NWRAA (22) dan dua orang pria berinisial IWD (59) dan IKS (46) yang juga mempromosikan judi online.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bahwa penangkapan 10 orang pelaku ini sejak Bulan November 2024 lalu yang dilakukan oleh Polda Bali dan Polres jajaran di wilayah hukum Polda Bali.

“Dari 10 kasus judi online ini Dit Siber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka,” kata AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (10/12).

Ia menerangkan, modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui media sosial instagram dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai Rp 500 ribu hingga ada yang mencapai 60 juta rupiah.

Selain itu, dari delapan selebgram tersebut followernya di media sosial mengcapai puluhan ribu hingga ratusan ribu.

“(Ada satu) selebgram, sampai 400 ribu followernya itu yang paling banyak. Yang lainnya rata-rata ratusan dan puluhan ribu followernya,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa para selebgram ini selain mempromosikan di media sosial instagram juga mempromosikan di Facebook dan whatsappnya. Selain itu, untuk omset mereka itu tergantung dari jumlah followersnya ada yang seminggu Rp 3 juta dan ada yang sampai Rp 7 juta.

“Per minggu itu kalau tidak salah ada yang Rp 3 juta dan ada yang Rp 7 juta itu yang paling besar,” jelasnya.

Selain itu, dari pengakuan mereka berkerja mempromosikan judi online bervariasi ada yang baru dua bulan dan ada yang sudah satu tahun. Kemudian, sindikat yang memperkerjakan mereka dari luar negeri seperti dari Singapura, Filipina, Kamboja, dan setelah mempromosikan di akun media sosialnya mereka mendapatkan bayaran dengan cara ditransfer.

“Sindikatnya itu ada di Kamboja, Filipina dan Singapura, dan rata-rata operatornya banyak orang kita yang bekerja di sana. Jadi untuk kerugian kita belum dapat telusuri,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga berbeda jaringan bukan satu jaringan karena banyak situs judi online di dunia maya,”Tidak (satu jaringan). Mereka terpisah, karena jaringan lumayan banyak jadi para pelaku di luar sana memang membuat link itu, begitu kita blokir muncul lagi, mereka buat link baru lagi. Jadi ribuan link ini ada di dunia maya ini yang setiap hari kita lakukan pemblokiran dan takedown,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, kenapa para sindikat merekrut para selebgram karena mereka memiliki follower yang banyak di akun media sosialnya dan para selebgram ini menerima gaji setiap Minggu dan mereka direkrut oleh para sindikat dengan cara menghubungi lewat direct message (DM) atau pesan langsung di instragram.

“Karen sindikat ini melihat dengan posisi sebagai selebgram dengan pengikut yang cukup banyak, tentu orang lebih banyak mengakses link itu. Yang paling banyak pengikutnya selebgram perempuan ini. Jadi memang mereka mencari followers yang cukup banyak,” ujarnya.

“(Untuk total uang disita), kita tidak terima karen ini endorse dia menerima gaji. Ini semua para pekerja orang yang dibayar untuk memasarkan. (Kalau direkrut) biasanya berteman DM, mereka ada sindikat yang khusus merekrut orang-orang ini,” ujarnya.

Selain itu, para selebgram ini mengerti kalau yang dipromosikan adalah situs judi online tetapi karena desakan ekonomi mereka mengambil tawaran para sindikat untuk promosi judi online.

“Motifnya tentunya ekonomi. Mereka tadinya bukan dalam sindikat itu, cuma begitu ditawarkan, mereka sadar itu salah, tapi karena motif ekonomi iya mereka terima,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 45, Ayat (3) Jo Pasal 27, Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1, Tahun 2008 tentang Informasi dan tansaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.