
JAKARTA, kanalbali.id – Migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off ( ASO) diyakini sebagai sebuah keniscayaan. Adanya ASO akan memberi pemerataan siaran TV berkualitas di seluruh daerah di Indonesia tanpa berbayar.
“Menonton siaran TV digital itu gratis, tidak dipungut biaya apapun dan tidak usah berlangganan seperti saat memakai TV kabel,” kata Ketua Tim Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti dalam siaran YouTube Kominfo, Sabtu, (25/6/2022).
Menurutnya, untuk beralih ke siaran digital, masyarakat hanya perlu memakai antena UHF biasa atau menggunakan set top box (STB) bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau tabung.
“Kalau antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog tidak perlu diganti,” jelasnya.
Adapun pesawat TV yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 di dalamnya, berarti sudah digital. Sehingga cukup dengan melakukan scanning ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Maka otomatis TV akan dapat menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.
Sementara itu untuk pengguna TV analog, khususnya bagi Rumah Tangga Miskin (RTM), pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan komitmen lembaga penyiaran swasta (LPS) penyedia MUX akan menyediakan STB gratis sekitar 6,7 juta unit kepada RTM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Tahap pengadaannya sudah dan masih akan terus dilakukan, kami pun terus mendorong penyelenggara MUX untuk mempercepat pengadaan STB,” tuturnya.
BACA JUGA : KPID Ungkap Alasan Utama Analog Switch Off di Bali Tertunda
Menurutnya, lembaga penyiaran masing-masing sudah berkomitmen untuk pengadaan STB gratis, seperti SCTV dan Indosiar berkomitmen untuk menyediakan STB sejumlah 1.213.750 unit, Metro TV sebanyak 704.378, RCTI dan JTV sebanyak 1.143.121 unit, Trans TV dan Trans 7 sejumlah 616.511 unit.
Kemudian RTV 500.000 unit, TVOne 150 ribu unit, dan NTV 3000 unit. Sementara itu, untuk menambahkan kekurangan STB gratis, Kementerian Kominfo juga sudah menyediakan sekitar 1 juta STB untuk RTM.
“Kita terus melakukan pertemuan dengan penyelenggara multiplexing untuk memastikan mereka melaksanakan komitmen sesuai target dan sesuai jadwal yang ditentukan,” jelasnya.
Niken turut menimbau bagi masyarakat non RTM yang memerlukan STB agar memastikan STB yang dipakai memiliki keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi tersebut merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi peranti yang terpasang.
“Dengan adanya sertifikasi Kominfo, kami memastikan STB tersebut aman dan selaras dengan perangkat di TV analog,” sebutnya. (Kanalbali/LSU)
Be the first to comment