BADUNG – Tim yustisi Polres Badung bersama instansi terkait melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu melakukan pemantauan dan imbauan Prokes dalam situasi PPKM level -3 di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Minggu (26/9) siang.
Tim yustisi yang menyasar masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomer 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level -3 tahun 2021.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami dalam menekan penyebaran Covid -19 yang sampai saat ini sudah menunjukkan penurunan yang signipikan, sehingga pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di Bali,” kata Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa.
Lokasi yang menjadi fokus sasaran Patroli bersama di obyek wisata, pasar-pasar tradisional, toko Modern, restauran, Cafe, pedagang kaki lima, dan pelayanan publik lainnya yang ada di wilayah Polsek Abiabsemal.
Kegiatan patroli bersama ini akan terus dilaksanakan selama pandemi COVID-19 melanda.
Ia pun berharap kesadaran masyarakat terhadap prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri yang bisa berakibat positif terhadap orang lain, begitu pula sebaliknya.
(ACH. FAWAIDI)
Be the first to comment