
DENPASAR, Kanalbali.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali pada Kamis (29/9). Sengketa informasi ini sendiri ditujukan kepada pihak UPTD. Tahura Ngurah Rai.
I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaska pengajuan sengketa informasi ini dilakukan karena adanya keberatan atas beberapa dokumen yang belum diberikan oleh pihak UPTD.Tahura Ngurah Rai kepada WALHI yang sebelumnya dimohonkan.
BACA JUGA: Film Dokumenter Tradisi Meburu Desa Adat Panjer Diluncurkan
Adapun dokumen yang telah dikohonkan antara lain dokumen pendukung terbitnya SK Blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta dokumen-dokumen kajianya. Padahal pihak WALHI telah mengikuti seluruh tahapan proses permohonan kepada pihak UPTD. Ngurah Rai.
“Mekanisme pengajuan sengketa informasi ini disediakan oleh Undang-Undang, maka jalan ini yang kami tempuh,” kata Juli Untung.
Berkas gugatan WALHI sendiri telah diterima oleh pihak Staf Komisi Informasi Provinsi Bali. untuk selanjutnya akan dicek selama 3 hari. Selanjutnya kelengkapan berkas akan diverifikasi oleh komisi informasi. Jika seluruh berkas lengkap, nantinya Komisi Informasi akan melakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut.
Pada kesempatan ini Juli Untung juga berharap agar Badan Publik seperti UPTD. Tahura Ngurah Rai sebagai Badan Publik Provinsi Bali bisa memberikan contoh untuk memberikan Informasi Publik kepada pemohon.
Ia juga menjelaskan jika memang pihak UPTD Tahura Ngurah Rai mau terbuka, sengketa seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. “Sengketa ini dilakukan berarti menunjukkan ada yang ingin ditutup-tutupi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai,” pungkas Juli Untung. (KanalBali/ROB)
Be the first to comment