Terlilit Hutang, 2 Pemuda di Bali Curi Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai

Barang bukti ban yang dicuri di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
Barang bukti ban yang dicuri di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST

BADUNG, kanalbali.id – Dua pelaku kasus pencurian velg beserta ban mobil yang terjadi di parkir Gedung MLCP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akhirnya tertangkap.

“Kedua pelaku berinisial IGY (26) dan MA (26) dan berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha.

Dia mengatakan, bahwa untuk motif pelaku IGY melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang dari kecanduan bermain judi online (Judol) dan pelaku MA memiliki utang pribadi mencapai Rp 800 ribu.

“Modus operandi pelaku yakni menggunakan nomor kendaraan plat palsu, lalu membongkar dan mengambil velg beserta ban mobil korban. Motif pelaku pertama akibat terlilit utang karena judi online dan pelaku kedua memiliki utang ke orang lain sebesar Rp 800 ribu,” kata Kombes Budiartha saat konferensi pers di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (21/7).

Untuk pelaku, IGY ditangkap pada Rabu (16/7) sekira pukul 16.00 WITA di rumahnya beralamat di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sedangkan pelaku MA ditangkap pada Kamis (17/7) sekira pukul 19.00 WITA, di rumahnya di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Untuk kronologisnya, pada Selasa (15/7) Juli sekira pukul 15.30 WITA korban bernama I Kadek K tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan mengendarai mobil Kijang Innova Reborn warna hitam dengan tujuan untuk menjemput tamu di terminal kedatangan internasional.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.45 WITA mobil berhenti sejenak di depan terminal kedatangan internasional untuk memberikan temannya sebuah papan yang berisi tulisan nama tamu yang akan di jemput di Bandara Ngurah Rai.

Setelah itu, korban menuju Gedung Multi Level Car Parking (MCLP) internasional lantai 3 bagian G8 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat usai mobil di parkir, korban menuju ke Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjemput tamu, setelah tamunya tiba, bersama-sama berjalan menuju ke Gedung Parkir untuk mengambil mobil di parkiran lantai 3.

“Kemudian ketika menaiki mobil dan menyalakan mesin, pelapor merasakan ada yang janggal terhadap mobilnya karena mobil tidak bisa bergerak secara normal saat kakinya menginjak gas,” imbuhnya.

Kemudian, menyadari hal itu korban turun dari mobil guna mengecek keadaan mobilnya dan ternyata satu buah ban mobil belakang yang sebelah kiri beserta velgnya telah hilang dan as roda terganjal dengan batako. Melihat hal itu, korban menghubungi temannya di travel untuk segera mencarikan mobil pengganti beserta sopirnya agar bisa mengantarkan tamunya menuju ke tempat tujuan.

“Saat itu pelapor juga sempat melaporkan kasusnya kepada petugas Avsec. Ia pun diarahkan ke kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.

Pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari saksi-saksi serta mencari petunjuk melalui rekaman CCTV yang berada di areal TKP tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada dua pelaku sehingga tim pun segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku. Penangkapan itu, kurang dari 24 jam setelah kejadian dan laporan korban.

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah pelaku ditemukan mobil yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian di bandara.

“Keterangan awal pelaku, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban beserta velg di Bandara Ngurah Rai, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan pelaku IGY mengakui telah melakukan perbuatan pencurian ban beserta velg pada Selasa (15/7) di Parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dan, pelaku datang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sekira pukul 16.37 WITA mengendarai mobil Toyota Innova Reborn bersama dengan pelaku MA yang merupakan teman satu banjar atau satu lingkungan di Kerobokan Kuta Utara.

Selain itu, kedua tersangka mengakui bahwa memang benar dirinya yang berniat untuk mencuri satu buah ban mobil merk Bridgestone dan velg Toyota Innova dengan menggunakan dongkrak dan satu set kunci ban. Selain itu, pelaku IGY juga yang memiliki ide untuk mengganti plat mobil belakang yang diganti dengan pelat palsu palsu dengan tujuan agar tidak terdeteksi saat melakukan pencurian.

“Pelaku juga mengakui sebelum melakukan pencurian di bandara, terlebih dahulu melakukan pencurian satu ban mobil beserta velg-nya di Jalan Gunung Patas Padangsambian Denpasar. Setelah pencurian di bandara pelaku kembali melakukan pencurian ban dan veleg di Jalan Merdeka Raya Kuta Badung,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku kedua yaitu MA dari hasil pemeriksaan menjelaskan kalau dirinya diajak oleh tersangka IGY ke bandara untuk melakukan pencurian ban di parkiran bandara I Gusti Ngurah Rai. Pelaku MA,
menerima ajakan tersangka IGY karena akan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 800 ribu dan uang itu rencananya akan dipergunakan untuk membayar utang.

“Saat terjadinya kasus pencurian tersebut, dirinya hanya berperan mengawasi situasi saja sedangkan yang melakukan pembongkaran ban beserta velg termasuk mengganjal as roda dengan batako adalah tersangka pertama (IGY),” ujarnya.

Kedua pelaku, sebelumnya melakukan pencurian ban di bandara, bersama tersangka IGY terlebih dahulu melakukan pencurian ban di TKP Jalan Gunung Patas, Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, selanjutnya setelah di bandara tersangka kembali melakukan pencurian ban di Jalan Merdeka Raya Kuta Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Selain itu, ketiga velg dan ban hasil curian kedua tersangka belum sempat dijual dan masih ada di rumah pelaku IGY. Di mana pelaku IGY pernah bekerja sebagai sopir travel di bandara sementara pelaku kedua kerja serabutan.

“Velg dan ban nya mau digunakan sama pelaku pertama karena mobil yang dia punya juga Kijang Innova Reborn. Jadi tidak untuk dijual, dia curi untuk gunakan sendiri,” ujarnya.

Kedua pelaku untuk mencuri velg dan ban hanya membutuhkan waktu 7 menit. Dari kedua tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, tiga buah velg Toyota beserta tiga ban, satu pieces polo shirt berkerah warna coklat, satu pieces masker warna hitam, empat buah pecahan batu batako, satu buah dongkrak mobil warna hitam, satu set kunci ban mobil dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV. Total kerugian yang diakibat kehilangan velg dan ban mobilnya kurang lebih sekira Rp 3 juta.

“Butuh waktu 7 menit waktu dia mencuri velg dan ban mobil korban. Mobilnya parkir di sebelah mobil milik korban. Aksi mereka tergolong nekat karena di bandara banyak CCTV dan mungkin sudah baca situasi di sana terlebih dahulu karena dulu sopir travel,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )

 

Apa Komentar Anda?