
KLUNGKUNG, kanalbali.id – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung, berinsial IWS ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka mengatakan, penetapan IWS sebagai tersangka korupsi berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025.
“Penyidik bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara atau ekspose dan telah menetapkan saksi dengan inisial I.W.S selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung sebagai tersangka,” kata Hamka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4) sore.
Mengenal Karakteristik Generasi ke Generasi
Tersangka IWS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan PIP.
Jejak Digital Bisa Memengaruhi Masa Depan
BACA JUGA: Dispar Bali Soroti Arsitek Asing Ilegal: Bisa Ancam Kelestarian Arsitektur Bali
Tersangka IWS diduga melakukan penyimpangan berawal dalam penyusunan anggota komite ditentukan sendiri oleh tersangka dengan menunjuk pegawai kontrak menjadi anggota komite sekolah meliputi sekretaris dan bendahara.
Kemudian, dalam penentuan jumlah komite Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayar oleh siswa dengan mendasar kepada pungutan yang tahun ajaran sebelumnya, sehingga kegiatan-kegiatan akan disusun belakangan untuk menyesuaikan jumlah komite yang akan diterima.
Selanjutnya, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun oleh tersangka IWS melalui perubahan RKAS tanpa melalui rapat komite.
Selain dana komite yang bersumber dari orang tua siswa atau dana masyarakat/SPP, terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa PIP yang seharusnya diterima langsung kepada siswa pemegang Kartu Indonesia pintar.
Namun, tersangka IWS mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa-siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP.
Kemudian setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP siswa -siswi, dana komite tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka IWS dan penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahwa tersangka IWS tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang telah tersangka kelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” imbuhnya.
Kemudian, tersangka IWS juga menyusun sendiri RAB pada beberapa kegiatan fisik tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang bersumber dari dana komite dan tersangka IWS menunjuk sendiri pihak penyedia untuk melakukan pekerjaan fisik tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana komite dan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, tersangka IWS melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari Pusat untuk peralatan praktek siswa kurang lebih sebesar Rp 50.000.000 dan tersangka IWS juga membangun Pos Jaga yang berada di luar wilayah SMK N 1 Klungkung yang menggunakan dana komite dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, atas arahan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Dengan demikian dilakukannya penutupan rekening, sisa dana PIP sebesar Rp 116.170.000 pada rekening penampung PIP ditransfer ke rekening dana komite sehingga dana komite menjadi sebesar Rp 130.965.000.
Lalu pada Bulan Juli tahun 2021, tersangka IWS meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan. Namun faktanya gaji atau honor guru dan tenaga kependidikan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan telah dibayarkan oleh bendahara BOS atau saksi bernama Ida Ayu Nyoman Tri Widani sebagaimana buku kas umum Bulan Juli tahun 2021.
“Sampai saat ini dana komite sebesar Rp 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka IWS tidak ada laporan pertanggungjawaban oleh kepala sekolah. Bahwa akhir tahun ajaran 2021-2022 pada tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di rekening giro SMKN 1 Klungkung,” ujarnya.
Kemudian, tersangka IWS memerintahkan pembantu bendahara komite membuat Rekening di Bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan dana komite.
Dalam pengelolaan sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 yang realisasinya untuk pembangunan dan penataan areal sekolah, semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka IWS tanpa melibatkan pihak sekolah maupun pihak komite dalam hal perencanaan penganggaran maupun pertanggungjawaban.
Kemudian, pembayaran atas pekerjaaan tersebut dibayarkan langsung ke rekening tukang tanpa didukung SPJ atau surat pertanggungjawaban yang diberikan oleh tukang tersebut. Lalu, atas sisa dana komite tersebut terdapat sisanya sejumlah kurang lebih Rp 51.000.000 yang telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah.
Dalam realisasinya pencairan dana oleh tersangka IWS memerintahkan bendahara mentransfer dana dari rekening giro ke rekening pembantu bendahara yang kemudian dicairkan untuk pembayaran kegiatan yang menggunakan dana komite yang dikelola oleh tersangka IWS dan tidak ada pertanggungjawaban.
“Bahwa atas perintah tersangka IWS menahan ijazah siswa sejumlah 293 siswa yang tidak membayar uang komite. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud Nomor 75, Tahun 2016. Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.174.149.923,81 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kemudian, tersangka IWS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 19 Mei 2025, adapun sebagai dasar alasan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai kepala sekolah aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Tersangka IWS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Bali.
Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai 2022. Selain itu, SMKN 1 Klungkung juga menahan sebanyak 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 karena belum melunasi uang komite.
Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (9/10) sekitar pukul 09.00 WITA di SMK Negeri 1 Klungkung.
“Berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024,” kata Jatikusuma, pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu.
Ia menerangkan penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 di SMK Klungkung yang tengah ditangani Kejari Klungkung.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020-2022.
Penyidik juga menyita uang senilai Rp182,5 juta yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020-2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan juga tim penyidik menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite,” ujar Gede Bagus.
Kemudian, setelah selesai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti seksi tindak pidana khusus Kejari Klungkung.
“Sedangkan terhadap uang senilai Rp182.558.145 dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment