DENPASAR, kanalbali.id – Para jurnalis dan pekerja kreatif di Bali dari berbagai organisasi sepakat menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers, di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5).
Mereka melakukan aksi damai, dan para jurnalis dan wartawan ini dari berbagai perusahaan media, baik lokal, nasional, dan internasional serta berbagai organisasi, diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Bali, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Frontier Bali, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, dan para mahasiswa di Bali.
Sejumlah spanduk dipampangkan dengan tulisan,”Tolak RUU Penyiaran,” dan juga membawa poster dengan berbagai tulisan yang memprotes diantaranya,”Kok Takut Berita Investigasi Anda Wakil Rakyat atau Penjahat?,” dan juga ada tulisan,”RUU Penyiaran Sama Dengan Masa Depan Pers Suram,”.
Kemudian, para jurnalis mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali dan saat memasuki gerbang Kantor DPRD lalu para jurnalis dengan kompak berjalan mundur sebagai tanda bahwa dengan adanya RUU Penyiaran, maka demokrasi berjalan mundur dan ketika mendekati lobi Kantor DPRD Bali mereka berjalan jongkok yang menandakan bahwa otak DPR RI jongkok jika mengesahkan RUU Penyiaran tersebut.

Yoyo Raharyo selaku Koordinator Advokasi AJI Denpasar mengatakan, soal RUU Penyiaran, salah satunya adanya pelarangan jurnalisme investigasi dan itu sudah kesalahan cara berpikir, bahwa jurnalisme investigas itu merupakan bagian dari jurnalisme.
“Kalau kita lihat DPR tidak memahami apa itu fungsi jurnalis,” kata dia.
Ia juga menyebutkan, bahwa aksi damai ini menolak RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Kemudian, juga menolak Pasal-pasal yang anti-kemerdekaan pers, anti-demokrasi, anti- kebebasan berekspresi dan anti-HAM.
“Kita menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran, dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi Undang-undang penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran,” kata Yoyo.

Ia juga menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation dalam pembentukan peraturan dan Perundang-undangan, baik undang-undang baru atau pengganti maupun perubahan atau revisi Undang-undang.
“Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis, organisasi perusahaan media, dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan dalam hal pers, demokrasi, dan HAM,” ujarnya.
“Juga menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” ujarnya. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment