Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

BADUNG, kanalbali.id  – Tabuh Rah Pengangon kepada Desa Adat Kapal dan Pemerintah Kabupaten Badung. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Pura Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, KabupateBadung, Bali, bertepatan dengan pelaksanaan Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas akhir di Fakultas Hukum Universitas Udayana yang kemudian diwujudkan dan dilanjutkan melalui Actions Project pada kegiatan Jegeg Bagus Badung 2026.

Melalui penelitian dan aksi nyata tersebut, I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha mengupayakan pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu langkah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon sebagai bagian dari warisan budaya Desa Adat Kapal.

Pencatatan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga keberlangsungan tradisi, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan budaya, serta mendukung pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Badung.

Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan dan kerja sama dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bendesa Adat Kapal, Prajuru Desa Adat Kapal, serta seluruh krama Desa Adat Kapal. (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?