Usai Ditahan 3 Tahun dalam Kasus Skimming, WNA Turki Dideportasi

WNA Turki saaat dideportasi dari Bali - IST

BADUNG, kanalbali.id- Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial YES (41) dideportasi ke negara asalnya oleh petugas imigrasi Bali. WNA ini, dideportasi setelah menjalani hukuman penjara atas kasus skimming di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa YES telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan,” kata Anggiat, Rabu (5/4).

BACA JUGA: Mediasi Masih Mentok, Gendo Somasi Provider Pemilik Tiang Tak Berizin

Ia menyebutkan, bahwa YES yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, dan pertamakali masuk wilayah Indonesia pada bulan November 2019 dan tinggal Sementara di Jalan Raya Senggigi, Batu Bolong nomor KM 8, Batu Layar, Lombok Barat, NTB.

Kemudian, pada tanggal 7 Desember 2019, YES dibekuk oleh pihak kepolisian di daerah Ampenan, Mataram, saat tengah melakukan skimming di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Penangkapan tersebut terjadi atas dasar Laporan masyarakat yang kehilangan uang meski tidak melakukan transaksi sebelumnya.

“Dari kasusnya tersebut YES diadili dan berakhir harus mendekam di Lapas Kelas II A Mataram selama tiga tahun enam bulan. Seusai menjalani masa tahanan, dirinya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu pendeportasian,” imbuhnya.

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan WN Turki ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada tanggal 7 Maret 2023 untuk diamankan sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah, diamankan selama 29 hari dan telah siapnya administrasi, maka WN Turki dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (4/4) pada pukul 21.05 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Internasional Istanbul, Turki.

“Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Anggiat. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.