Viral, Beli BBM di SPBU Rp 100 Ribu Diminta Biaya Admin Rp 5 Ribu

DENPASAR, kanalbali.id – Viral di media sosial instagram sebuah video yang memperlihatkan perdebatan seorang warga yang komplain kepada petugas SPBU karena dipotong Rp 5 ribu untuk biayai administrasi saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax sebesar Rp 100 ribu.

Warga yang merasa dirugikan itu pun, akhirnya komplain dan mempertanyakan aturan mengisi BBM sebesar Rp 100 ribu kenapa dipotong Rp 5 ribu sehingga BBM yang terisi atau masuk hanya Rp 95 ribu.

“Di mana aturannya,” tanya warga tersebut, diikutip pada Selasa (13/8).

Sementara petugas SPBU itu pun menjawab,” Pak dimana-mana gitu pak. Coba aja bapak beli di tempat lain,” jawab petugas SPBU tersebut.

“Di mana-mana saya baca, di koran nggak ada, peraturannya mana?. Ada peraturan tertulis, kasih lihat saya, kalau dikasih lihat saya bayar Rp 5 ribu. Itu saya beli pertamax bukan pertalite di tempat lain juga tidak begitu,” timpal warga tersebut.

Sementara, Ahad Rahedi selaku Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus merespon adanya unggah viral tersebut yang terjadi di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, kota Denpasar Bali pada Senin (12/8).

Ahad mengatakan, soal keluhan konsumen mengenai pembelian BBM jenis Pertamax dengan jerigen di SPBU 54.801.53 dengan penambahan biaya 5.000 oleh oknum operator SPBU tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen.

“Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan. Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Ia menyebutkan, Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.

“Dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM non subsidi. Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135,” ujarnya.

Sementara, Nyoman Sukirta selaku Pengawas SPBU 54.80153 di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, membuat video permintaan maaf atas terjadinya peristiwa tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terimakasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tetap komitmen meningkatkan pelayanan ke konsumen,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.