DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali membantah menolak laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial ZA yang mengaku menjadi korban penipuan online di Bali.
Hal tersebut diketahui setelah viral di media sosial Tiktok yang memposting dengan judul,”Wanita Turki Ditolak Polisi Indonesia Minta Perlindungan Hukum,”.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,”Klarifikasi penolakan laporan WNA Turki tersebut tidak benar,” kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).
Ia menerangkan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali dalam pemasalahan tersebut bahwa memang benar pada Senin (6/1) seorang WNA asal Turki tiba di piket Ditressiber didampingi anggota Polsek Kuta untuk melaporkan suatu kejadian.
Yakni, terkait penyewaan vila paket yoga di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dengan pengakuan WNA Turki tersebut sudah melakukan pelunasan saat masih di Turki.
“Namun dalam perjalanan ke Bali yang bersangkutan sempat chat melalui whatsapp dengan admin vila tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan yang bersangkutan diblokir. Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi vila yang tidak sesuai dgn pesanan sehingga yang bersangkutan minta direfund,” imbuhnya.
Kemudian, setibanya di Pulau Bali warga Turki itu langsung menuju Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Polsek Kuta mengarahkan untuk membuat laporan ke Ditressiber Polda Bali didampingi personil Polsek Kuta.
Selajutnya, sesampainya di piket Ditressiber diterima namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup.
Selanjutnya personil piket menjelaskan mengenai prosedur laporan dan warga Turki itu diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan, setelah lengkap dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan.
“Namun setelah itu hingga saat ini, WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditressiber Polda Bali,” ungkapnya.
Kombes Jansen juga menyampaikan, untuk diketahui bahwa prosedur terkait laporan polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana.
“Kalau masih tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, bagaimana kita akan tuangkan dalam laporan polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada,” katanya.
“Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut. Yang ada piket Ditressiber saat itu sudah menjelaskan prosedur laporan dan yang bersangkutan diminta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dialami. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak datang untuk melaporkan terkait pengakuan penipuan yang dialaminya,” ujarnya.
Sementara, dalam postingan yang viral itu warga Turki tersebut mengaku menjadi korban penipuan online melalui Joga Vila Canggu, dan disinyalir kerugian mencapai Rp 20 juta. ( kanalbali/KAD)



Be the first to comment