Wanita Ukraina Bawa Narkotika Blue Safir, Harganya Sampai Rp 1,5 Juta per Gram

Wanita Ukraina Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Selasa (9/9) - IST
Wanita Ukraina Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Selasa (9/9) - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Seorang wanita asal Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, berinsial KT (21) ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, karena diketahui membawa hampir 2 kilo gram narkotika jenis 4-CMC atau 4-klorometkatinon dan juga dikenal dengan sebutan ‘Blue Safir’.

“Untuk barang bukti 4-CMC yang berhasil disita 1.991,25 gram netto,” kata Kombes Pol. Tri Kuncoro selaku Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Selasa (9/9).

Kuncoro menyatakan, barang narkotika jenis 4-CMC adalah narkotika sangat mahal dan efeknya seperti MDMA, methamphetamine tetapi untuk narkotika 4-CMC levelnya lebih di atas MDMA dan methamphetamine.

“Untuk 4-cmc segmennya orang asing. Dan memang segmen pasarnya orang asing. Karena dilihat dari nilainya juga kan cukup mahal, ini asumsinya harga pasar Rp 1,5 juta per gram,” imbuhnya.

Kronologi penangkapan, pada Minggu (3/9) Agustus sekira pukul 01.00 WITA, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang perempuan yang akan melewati pemeriksaan petugas.

Kemudian dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray atas barang bawaan penumpang yang diketahui berinisial KT dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis 4-CMC dengan berat 1.991,25 gram netto.

Sementara, barang haram tersebut disimpan di dalam koper tersangka KT dan akhirnya tersangka ditangkap oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai, dan lalu diserahkan kepada petugas BNNP Bali.

“Di kurir dan dia tidak mengakui barang itu. Dan mengaku bukan barangnya, sampai sekarang dia tidak mengakui. Dia (berangkat) dari Polandia ke sini sendirian. Dia tidak mengaku barangnya itu dan barang ini ada padanya, ada di koper. Dia mengaku baru pertama ke Bali,” imbuhnya.

Selain itu, narkotika 4-cmc diketahui berbentuk cairan biru menyerupai batu safir, namun kadang hadir dalam wujud lain, yakni cairan bening, kuning, cokelat, atau serbuk kristal putih mirip garam mandi.

“Jadi pola penggunaannya dilarutkan dengan air. Kemudian diminum jadi efeknya mirip seperti kayak methamphetamine atau MDMA jadi stimulan. Makannya, dia dikenal namanya ini kalau sudah cair itu blue safir dicampur dengan air,” jelasnya.

“4-cmc kalau dicampur dengan air apapun. efeknya stimulan. Efeknya adiktif endingnya pasti (mematikan) kalau over, pasti kan ke sana kalau ketagihan. MDMA dan methamphetamine itu sama tapi ini levelnya di bawah, kalau 4-cmc ini kelas atas,” jelasnya.

Efek dari 4-cmc tentu membuat kuat orang yang mengunakannya untuk melakukan aktivitas dan lain sebagainya. Selain itu, tersangka KT belum mengakui dia mendapatkan barang haram tersebut dari mana. Tetapi, yang pasti bahwa barang itu akan diedarkan ke sesama warga asing di Pulau Bali.

Sementara, untuk narkotika 4-cmc banyak diproduksi di Negara Afghanistan dan diedarkan oleh para warga Eropa Timur, seperti Rusia dan Ukraina, dan kemungkinan barang itu dari Afghanistan.

“Kemungkinan juga digunakan vape karena (berbentuk) cairan tapi kita belum menemukan itu. Dan asalnya dari Afghanistan tapi itu kemungkinan,” ujarnya.

Tersangka KT disangkakan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?