BADUNG, kanalbali.id – Petugas imigrasi Bali mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial NK (50) karena telah overstay akibat kecelakaan di Pulau Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan bahwa bule tersebut telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Setelah beberapa hari tinggal di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” kata Babay, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10).
Ia menerangkan, bahwa bule tersebut sebelumnya pernah datang ke Bali bersama temannya untuk berlibur pada pertengahan tahun 2016. Karena tertarik dengan keindahannya, wanita asal negeri beruang merah ini datang kembali pada pertengahan tahun 2017.
BACA JUGA: Keliling Indonesia hingga Overstay, Warga AS Dideportasi dari Bali
Namun, nahas menimpa bule tersebut sebelum kepulangannya sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, bule ini mengalami kecelakaan. Atas insiden tersebut, dirinya dirawat di rumah sakit selama beberapa bulan. Jadwal kepulangannya otomatis tertunda dan tiket penerbangannya pun hangus.
Kemudian bule tersebut menyadari, akibat harus menjalani perawatan selama beberapa bulan membuat dia melebihi izin tinggal yang diberikan. Lalu, dia merasa dalam masalah, namun ia enggan melapor ke kantor imigrasi dengan ketakutan bahwa dirinya akan dipenjara. Lalu, sekeluarnya dari rumah sakit, dia tinggal di kediaman rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia.
“Namun berselang dua bulan lamanya, teman yang bersangkutan menyarankan untuk melapor ke pihak Imigrasi, lantaran dirinya sudah kewalahan jika harus menampung rekannya tersebut yang juga menderita diabetes, di mana soal makanan pun perlu perhatian khusus,” imbuhnya.
Kemudian, saat mendengar saran rekannya, bule tersebut melapor ke Kantor Imigrasi, atas pelanggaran yang dilakukan, maka dilakukan pendetensian atau diamankan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada tanggal 25 September 2023.
Selanjutnya, bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (5/10) pada pukul 10.10 WITA dengan tujuan akhir Moscow, Rusia, dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment