WN Malaysia Selundupkan Sabu di Kelamin untuk Pesta dengan Pacar di Bali

Barang bukti penyelundupan sabu oleh WNA Malaysia ditunjukkan saat konferensi pers di Kantor BNN di Denpasar, Bali, Kamis (6/3). - IST
Barang bukti penyelundupan sabu oleh WNA Malaysia ditunjukkan saat konferensi pers di Kantor BNN di Denpasar, Bali, Kamis (6/3). - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap seorang perempuan berinisial AAN (26), WNA Malaysia yang nekat menyeludupkan narkotika jenis sabu ke Pulau Bali.

Penyelundupan sabu seberat 11,84 gram oleh WNA Malaysia itu dengan cara disimpan dalam kondom yang dimasukkan ke dalam alat kelaminnya untuk mengelabui petugas keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Setelah ditanyakan oleh petugas, dirinya mengaku memperoleh barang narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama Aran alias Boy yang masih jadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat konferensi pers di Kantor BNN di Denpasar, Bali, Kamis (6/3).

BACA JUGA: WNA Inggris Ditangkap BNN Bali Setelah Terima Paket Ekstasi dari Hungaria

Kronologisnya, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 00.10 WITA, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, mencurigai seorang penumpang perempuan atau tersangka yang akan melewati pemeriksaan bea dan cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kemudian, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, petugas menemukan satu buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin tersangka. Setelah kondom berwarna hitam diperiksa, didalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali memiliki berat 11,84 gram netto.

Dari pengakuan pelaku menyelundupkan narkotika itu ke alat kelaminnya untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya selama di Bali.

“Jadi yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan untuk healing. Dia berjanjian dengan pacarnya di Bali, barang bukti yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta temen-temannya dari Malaysia,” imbuhnya.

Pelaku mengaku datang seorang diri ke Bali dan tidak bersamaan dengan teman-temanku dan pacarnya ke Bali.

“Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara belum ada ke arah ke sana,” ujarnya.

Tersangka tidak dihadirkan saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali dan dijerat dengan Pasal 114, Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ( kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.