KLUNGKUNG,kanalbali-Ada hal berbeda yang dilakukan pihak kepolisian Polres Klungkung Bali, dalam menggelar Operasi Zebra Agung 2019 ini. Dimana semua pelanggar tidak perlu menunggu lama untuk sidang tilang, namun langsung disidang di tempat. Hanya butuh waktu lima menit saja.
Ratusan pengendara yang tidak melengkapi diri dengan surat berkendaraan, dan pelanggaran lainnya langsung terkejut ketika tiba di perempatan agung, Klungkung Rabu (30/10). Para pelanggar langsung digiring polisi ke penindakan langsung dengan sidang ditempat dan membayar denda langsung sesui pelanggaran yang dilakukan.
Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Made Teja mengatakan sidang ditempat dilakukan sangat cepat dan tidak menyita waktu banyak para pelanggar hanya lima menit, dibandingkan harus menunggu waktu berhari hari untuk sidang tipiring akibat pelanggaran yang dilakukan setiap hari kamis.
“Operasi dalam rangka zebra agung 2019, ini kerjasama dan koordinasi dengan pengadilan negeri, kejaksaan dan pihak bank, untuk melaksanan sidang di tempat yang melanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi,” terangnya.
Pahami Untung Rugi Pakai Paylater
Pelanggaran tertinggi warga yang tidak membawa SIM / STNKdan tidak melengkapi diri dengan helm. Bahkan banyak pelanggaran sepele yang menjadi perhatian serius yakni tidak ada spion, tidak mengenakan sabuk pengaman hingga bawaan yang banyak yang beresiko tinggi terhadap kecelakaan. “Dari tahun 2018 mengalami peningkatan drastis, sampai hari ini yang ke 8 baru 811 tilang yang didapatkan petugas,” ujarnya.
Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2019, Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, menjelaskan bahwa target operasi adalah menurunkan angka laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, sehingga berakumulasi pada penurunan korban laka lantas baik korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan.
Selain itu juga, dalam pelaksanaan Ops Zebra Agung kali ini juga menggandeng Kejaksaan dan Pengadilan Klungkung untuk melaksanakan sidang para pelanggar .Ditambahkan juga dalam menentukan sasaran operasi fokus juga pada keluhan masyarakat, semisal masih banyak pelanggaran lantas di jalan yang sudah menjadi target, maka fokus giat razia juga harus diarahkan pada jalan tersebut.
Sementara salah satu warga yang melakukan pelanggaran, Hasan (42) mengaku hanya tidak memakai sabuk pengaman saja dikenakan denda sanksi sebesar Rp 120 ribu. “Saya di jalan biasa, ehh sampai disini ditilang,” ujarnya.(kanalbali/KR7)


