BANGLI, kanalbali.id– Peristiwa kebakaran hutan kembali terjadi di kawasan taman wisata alam (TWA) Gunung Batur, Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Peristiwa kebakaran ini, sudah terjadi dua kali dalam sebulan.
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra
mengatakan, kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/8) siang,”Dan berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8).
Ia menerangkan, dalam waktu singkat api yang awalnya hanya membakar semak belukar langsung merambat. Angin kencang dan cuaca panas membuat kobaran api cepat membesar dan menghanguskan pohon kayu tiblun atau timbalun serta cemara hutan.
“Total lahan yang terbakar mencapai sekitar 2 hektare,” imbuhnya.
Titik api pertama kali dilihat oleh warga sekitar. Tanpa pikir panjang, warga langsung melapor ke Pos Polairud Polres Bangli di Desa Kedisan. Petugas gabungan pun langsung tancap gas ke lokasi dan sekitar
pukul 12.15 WITA, personel Polres Bangli, Polsek Kintamani dan petugas kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK)
yang sudah berada di tengah hutan untuk memadamkan api.
Selanjutnya, pukul 14.00 WITA, dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli tiba di lokasi dengan alat alat pemadam api ringan (Apar) portable dan pembuatan ilaran atau sekat api, petugas akhirnya berhasil memutus rambatan api.
Kemudian, tepat pukul 15.00 WITA, api berhasil dipadamkan. Meski begitu, petugas tetap berjaga dan memperkuat sekat api agar tidak ada titik api baru.
“Tidak ada korban jiwa. Kami mengerahkan 30 personel Polres, 8 anggota Damkar, 5 petugas KPHK dan dibantu sekitar 30 warga,” jelasnya.
Ia menyebutkan yang mengkhawatirkan ini adalah kebakaran kedua di lokasi yang sama. Sebelumnya Blok Seked juga terbakar pada tanggal 11 Agustus 2026 lalu.
Diduga kuat, penyebabnya adalah kelalaian manusia. Ditambah cuaca panas dan angin kencang, percikan kecil dari pembakaran sampah atau puntung rokok bisa langsung menjadi kobaran besar. Melihat kejadian berulang, Polres Bangli memperingatkan masyarakat, membakar hutan adalah tindak pidana dan ada sanksi tegas yang menanti.
Berdasarkan Undang-undang nomor 41 T
tahun 1999 tentang kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Jika karena lalai ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Tak hanya itu, KUHP Pasal 187 juga mengatur. Jika pembakaran menimbulkan bahaya bagi umum hingga korban jiwa, pelakunya bisa dipenjara 12 sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Bangli memperketat langkah pencegahan. Mulai dari pemasangan papan imbauan di titik rawan, penyuluhan Bhabinkamtibmas ke warga, hingga pembentukan satgas gabungan untuk patroli selama musim kemarau.
“Kami imbau masyarakat, mari sama-sama jaga hutan Batur. Musim seperti ini sangat rawan. Percikan kecil saja bisa jadi bencana. Jika melihat titik api, segera lapor ke Polsek terdekat atau 110. Pelaku pasti akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Anggun Adhika Putra.
Sementara, dari keterangan salah satu saksi, bernama Ni Wayan Serini (43) warga Banjar Kedisan, mengaku kaget dengan adanya peristiwa kebakaran tersebut.
“Tiba-tiba asapnya tebal dan apinya cepat sekali besar karena angin,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


