DENPASAR, kanalbali.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina.
Ketiganya dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait izin tinggal dan ketentuan keimigrasian. Tiga WNA tersebut berinisial HUF (23) asal Pakistan, RG (22) asal Estonia, dan VD (34) asal Ukraina.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan kewajiban keimigrasian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata R. Haryo Sakti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (30/8).
Warga asing Pakistan berinisial HUF, merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor dan mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan belum melakukan mutasi paspor.
Selain itu, dia juga mengaku membayar USD4.000 kepada seorang WNA asal India berinisial D untuk mengurus perusahaan.
Sementara itu, RG WNA asal Estonia, merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) dan diketahui telah mengalami overstay selama 477 hari. RG mengaku mengetahui izin tinggalnya telah habis, tetapi tidak memiliki uang untuk memperpanjangnya.
“Selama berada di Indonesia, ia menggunakan tabungan dari hasil pekerjaannya di Estonia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Kemudian, untuk WNA asal Ukraina bernisial VD juga melakukan pelanggaran izin tinggal. Ia diketahui telah tinggal di Indonesia sekitar 730 hari setelah masa berlaku VOA-nya berakhir. VD mengaku sebenarnya
telah memiliki tiket untuk pulang ke negara asal, tetapi tidak melapor kepada Imigrasi karena tidak memiliki uang untuk membayar kewajiban akibat overstay.
Ketiga WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (28/8). Warga asing berinisial HUF berangkat pukul 13.10 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Pakistan, dan WNA berinisial RG berangkat pukul 13.40 WITA dengan rute Denpasar-Singapura-Helsinki-Tallinn.
Sedangkan VD berangkat pukul 16.00 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Doha-Bucharest.
Ramdhani Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, mengapresiasi tindakan tersebut.
“Pengawasan terhadap WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasianuntuk memastikan setiap orang asing mematuhi izin tinggal dan peraturan Indonesia,” ujarnya. (kanalbali/RLS)


