DPRD Buleleng Usulkan Indonesia Raya Dikumandangkan Tiap Hari

Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana (kiri) dan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna (kanan) mengesahkan tiga peraturan daerah - IST

BULELENG, kanalbali.id – DPRD Buleleng mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Menjadi perda. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (5/6/2023).

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang di hadiri oleh Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota, Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A, Sekda Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng, Pimpinan OPD se- Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya.

Adapun tiga ranperda yang disahkan menjadi perda adalah Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, dan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Gede Supriatna menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah ikut serta dari awal sampai akhir dalam pembahasan ketiga ranperda ini sehingga ranperda bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. Menurutnya, peraturan daerah ini akan menjawab beberapa persoalan di Kabupaten Buleleng baik dari segi pembangunan, perekonomian, penanggulangan narkotika serta pemahaman masyarakat terhadap Pancasila.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, mengungkapkan, Perda Pancasila kini telah disahkan. Melalui perda tersebut diharapkan pemahaman, pengamalan, serta penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila di Kabupaten Buleleng semakin baik.

Pengamalan dan penghayatan nilai Pancasila dapat dilakukan dengan cara sederhana. Seperti mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin. Dewan mengusulkan agar lagu itu dikumandangkan setiap pukul 10.00 pagi di seluruh instansi pemerintahan maupun lembaga swasta. Termasuk di tempat umum.

“Ini cara sederhana yang bisa diterapkan. Supaya masyarakat lebih menghayati nilai-nilai kebangsaan. Hal seperti itu bisa diterapkan dalam peraturan kepala daerah,” ujar Supriatna.
Sementara itu, Pj. Bupati Buleleng menyampaikan pemerintah akan menindaklanjuti implementasi dari peraturan daerah ini. Sebagai contoh ada usulan mengumandangkan lagu Indonesia raya untuk diputar setiap pagi dan menyosialisasikan salam Pancasila. “Ini akan segera saya tuangkan dalam bentuk peraturan bupati,” ujarnya.

Berkenaan dengan masalah kawasan industri, Lihadnyana menganggap ini sangat penting karena buleleng memiliki potensi yang sangat luar biasa yang selama ini baru dikelola pada tahap hulunya. Oleh karena itu, menurutnya perlu dibangun sebuah kawasan industri yang nanti kaitannya dengan RTDR yang sesuai dengan kecamatannya.

“Terima kasih kepada DPRD Buleleng yang sudah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat, yang jelas sinergitas antara esekutif dan legislatif dalam konsep kesetaraan sudah berjalan dengan baik,” kata Lihadnyana. (kanalbali/BKS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.