
DENPASAR, kanalbali.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap pasangan sejoli atau kekasih yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial RJ (33) dan kekasihnya seorang perempuan berinisial WW (31) yang memiliki narkotika berbagai jenis seperti sabu dan ektasi.
Keduanya ditangkap di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai memeriksa barang bawaan kepada pasangan kekasih tersebut, pada Selasa (3/9) sekitar pukul 20:30 WITA.
“Keduanya memang pasangan kekasih,” kata
Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Selasa (17/9).
Brigjen Rudy menyebutkan, penangkapan sejoli Thailand ini berkat kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
“Kami ungkap jaringan internasional metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi) berbentuk serbuk dan tablet,” ujar Rudy.
Cara Memverifikasi Berita Palsu
Pengungkapan perkara ini bermula dari WW dan RJ tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/9). Saat melewati pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WITA.
Keduanya ketahuan membawa barang bukti serbuk campuran sabu dan ekstasi rasa buah seberat 1.692,94 gram atau 1,6 kilogram. Kemudian, ada yang tidak dicampur, yakni 28,04 gram netto narkotika jenis sabu 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.
“Barang-barang ini dikemas menggunakan kemasan suplemen makanan atau kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box tersegel,” imbuhnya.
Kemudian, saat diinterogasi pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman soda, lalu diminum. Sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euphoria berlebihan, sabu dicampur ekstasi tersebut bisa menimbulkan efek yang lebih kuat.
Sementara, dari pengakuannya barang haram tersebut akan dijual atau diserahkan kepada pemesan dua orang warga negara Indonesia, yakni laki-laki inisial EP dan perempuan VRR. Kemudian, petugas melakukan pengembangan terhadap pembeli tersebut.
Lalu, pada Kamis (5/9) petugas BNNP Bali berhasil menangkap seorang WNI berinisial D sekitar pukul 02:30 WITA, di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
“Pelaku berinisial D ini berperan sebagai kurir penerima barang tersebut yang merupakan suruhan dari EP,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran terhadap EP dan VRR yang disebutkan oleh WW, sekaligus bos dari D. Lalu, pada Minggu (8/9) sekitar pukul 04.35 WITA, petugas dapat menangkap VRR.
Pelaku VRR yang merupakan seorang perempuan bermaksud menerima narkoba di areal parkir premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, pelaku VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang dan dari pengakuannya pelaku VRR mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH.
Namun, petugas BNNP Bali belum dapat mengamankan EP dan juga pacar dari VRR yaitu RKH yang merupakan WNI dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pelaku berinisial WW bertugas menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia membeli barang di bandar bandar yang ada di Thailand.
“Jadi wanita ini sudah profesional, dia bisa mendatangkan buyer (pemesan) dan bisa mengumpulkan barang-barang yang diperlukan oleh buyer yang ada di Indonesia. Kemudian, dia menerima pesanan dan akan bertemu di Bali,” kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali Kombes I Made Sinar Subawa.
Sementara, WW dan pacarnya RJ membawa barang haram itu menggunakan penerbangan rute dari Thailand, Kuala Lumpur Malaysia dan akhirnya Bali. Kemudian, saat tiba di Bali akan diambil oleh pelaku berinisial D yang merupakan suruhan dari pelaku berinisial EP dan kemudian diserahkan. Untuk pembayaran dilakukan langsung kepada pelaku WW dengan cara transfer.
“Pengakuannya baru dibayarkan setengah, setelah barang tiba baru akan melakukan pelunasan pembayaran, tapi sudah lebih dulu ditangkap,” ujarnya.
Belum diketahui, apakah narkoba yang dipesan oleh EP dan VVR apakah akan dipasarkan kembali atau dikonsumsi sendiri. BNNP Bali masih melakukan pendalaman terhadap hal itu. Terungkap juga bahwa kasus ini merupakan kali kedua WW memasarkan narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, WW pernah mengedarkan narkoba di Jakarta. Dia tidak turun langsung, melainkan melalui kurirnya. Namun, kurir yang dia utus ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan diproses hukum oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Yang pertama ditangkap di Jakarta, itu juga suruhan dari WW dan diamankan di Soekarno Hatta dan diproses di Bareskrim,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment