
DENPASAR, kanalbali.id – Pihak Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS) akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) terkait pembayaran royalti.
Hal itu ditandai penandadatanganan kesepakatan damai oleh I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. MBS dan Kuasa hukum Selmi yaitu Ramsudin Manulang di depan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8) sore.
“Ini sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Nanti berapa nilainya biar Ibu (I Gusi Ayu Sasih Ira Pramita) yang sebutkan tapi ini bukan soal jumlah. Kalau jumlahnya itu bukan yang terlalu penting untuk saat ini,” kata Supratman.
I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. MBS mengatakan ucapan terimakasih kepada Bapak Menteri Hukum yang sudah bersedia hadir di momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara dengan Selmi dalam hal ini LMK.
“Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya. Tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ujarnya.
Gusti Ayu juga menyebutkan, bahwa Gerai Gacoan telah membayar royalti hingga sampai akhir Desember 2025 dan kedepannya akan memutar lagu-lagu tersebut.
Sementara, Kuasa Hukum Selmi Ramsudin Manulang mengatakan, untuk perhitungan royalti sudah sesuai peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
“Itu murni seusai peraturan (Per Undang-undang) dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung dari pihak Mie Gacoan menghitung itu sama dengan aturan yang diatur oleh Undang-undang itu sekitar Rp 2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) di Indonesia untuk PT. Mitra Bali Sukses,” lanjutnya.
Ia menyatakan, bahwa pembayaran royalti itu untuk hak cipta di blanket license, atau lisensi menyeluruh menggunakan seluruh atau sebagian katalog musik.
“Hak cipta cuma satu. Blanket license itu perhitungan kita. Itu yang dibawa naungan gerai PT. Mitra Bali Sukses, itu ada yang di Bali, Jawa dan Sumatera, dan Lombok, sebagai totalnya 65 (Gerai) kurang lebih,” ularnya.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Direktur PT MBS selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
“Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Arisandy menerangkan laporan itu dilayangkan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia. Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan melaporkan gerai usaha waralaba yang dipegang tersangka di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti.
Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah. Taksiran kerugian itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
“Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ucap Ariasandy. ( kanalbali/KAD )