Pasangan WNA Digerebek karena Berkebun Ganja di Bali

Polisi menunjukkan tanaman ganja yang ditanam pasangan WNA - IST
Polisi menunjukkan tanaman ganja yang ditanam pasangan WNA - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Pasangan suami-istri Warga Negara Asing (WNA) digerebek polisi karena memiliki kebun ganja di rumah kontrakannya.

Mereka, ditangkap saat kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali setelah melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang ditempati mereka di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Rabu (1/10) sekitar pukul 12:30 WITA.

“Kedua pelaku berinisial NR (31) asal Belanda dan istrinya berinisial KV (33) asal Rusia.,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant.

“Mereka suami-istri cuman kami mendalami perannya dari si istri ini apa. Apakah dia, hanya mengetahui ataukah dia juga banyak membantu. Tetapi dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan (KV), hanya dia tahu saja. Tapi dia juga tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa untuk melaporkan, karena suami-istri,” kata Kombes Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (3/10).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik .

Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Bali melalukan penyelidikan di seputaran TKP hingga Rabu (1/10) sekitar pukul 12.30 WITA dan menangkap mereka di depan rumah kontrakan.

Kemudian, polisi melakukan dan ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut.

Barang bukti yang diamankan petugas - IST
Barang bukti yang diamankan petugas – IST

Di rumah kontrakan itu, di lantai dua ditemukan barang bukti berupa di area satu lantai dua atau di ruang keluarga, 1 buah plastik klip berisi serbuk warna hijau bertuliskan NPK, 1 buah plastik klip berisi serbuk warna putih bertuliskan NPK Magnesium.

Kemudian, 1 buah wadah bertuliskan germination 70 persen fairy red MRN berisi serbuk warna hitam, 1 buah plastik klip berisi serbuk warna hijau muda, bertuliskan mycorrhiza, botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman.

Selain itu, juga ditemukan 142 buah pot plastik kecil berwarna hitam dan putih, 4 buah pot persegi berwarna putih, 100 buah pot yang berwarna hitam, 5 buah pot berisi media tanaman, 1 buah wadah ukur dan 1 buah botol plastik masing-masing berisi media tanam dan kecamba, 1 buah plastik klip diduga biji ganja, 1 buah kotak berwarna hitam berisi biji-biji kering diduga biji ganja.

Kemudian, di area dua ada 1 buah kipas, 1 buah alat pengukur suhu, 1 buah alat humidifer, 2 buah lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik. Kemudian di area pertumbuhan, 1 buah rangkaian blower, CCTV, alat pengatur suhu, lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik.

Kemudian,  di area koridor penanaman, 1 buah kontainer media tanam hidroponik, berisi rangkaian peralatan hidroponik, 1 buah plastik klip berisi gabus media tanam hidroponik, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter.

“Ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka NR sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.

Selain itu, tersangka NR juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial Mr. C yang dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka NR, diketahui pada Bulan Mei 2025 mulai melakukan pembibitan, serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.

“Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Mr C dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut. Sementara saat ini, kita dalami karena Mr. C ini yang memberikan dana atau mungkin ada pihak lain atau orang lain,” jelasnya.

Kombes Radiant menyatakan, bahwa mereka masuk ke Pulau Bali sekitar Bulan Maret 2025, karena mereka tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)

“Sehingga dia masuk tiga bulan kemudian keluar lagi ke berangkat ke Thailand. Sehingga kalau untuk panen, sampai saat ini menurut keterangan bahwa dia belum panen,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa ganja-ganja tersebut kemungkinan besar untuk untuk dijual kembali, karena juga ditemukan sebuah timbangan narkotika. Selain itu, di dalam rumah tersebut tidak ada laboratorium berbeda dengan kasus di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang dulu ditemukan adanya laboratorium.

“Ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang yang tertentu yang mungkin dia kenal. Dia kan berada di dalam rumah di dalam sebuah kamar dia membuat tenda. Tapi di situ tidak ada labnya, kalau mungkin yang di tempat yang lain itu di Canggu ada lab, tapi kalau disini tidak ada. Jadi hanya dalam satu kamar itu dia buat kayak tenda untuk melakukan penanaman, penyemaian biji ganja,” ujarnya.

Kemudian, untuk peran si istri atau pelaku KV masih didalami apakah akan dijadikan tersangka dan masih ada waktu 3×4 jam untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada KV.

“Karena kan kita harus ada bukti-bukti petunjuk, karena kita tidak boleh juga langsung menyampaikan bahwa ada orang di situ yang bersangkutan, dia tidak berbuat apa-apa terus kita langsung menjadikannya tersangka. Tentunya kita harus ada bukti-bukti lain, bukti petunjuk untuk menyeret bahwa yang bersangkutan juga ada peran di dalam hal penanaman ganja tersebut,” ujarnya.

Tersangka NR, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. ( kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?