DENPASAR, kanalbali.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, sabu hingga ekstasi yang disita dari enam kurir narkotika yang ditangkap di daerah Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung, Bali.
Kombes Pol. Tri Kuncoro selaku Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali mengatakan, bahwa sepanjang Bulan September hingga Oktober 2025 telah mengungkap lima kasus dan menangkap kurir narkoba sebanyak enam orang tersangka.
“Total pengungkapan kasus September-Oktober 2025 sebanyak 5 kasus dengan tersangka 6 orang, semuanya warga Negara Indonesia,” kata dia, saat konferensi pers, di Kantor BNN Bali, Senin (10/11).
Enam tersangka yang diamankan, ialah berinisial BY, FX, NA, AE, SM, YH. Mereka ditangkap di tempat dan tanggal yang berbeda-beda serta berbeda jaringan narkotika. Untuk total barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu 274,44 gram netto, ganja 3.362,44 gram netto, ekstasi 20,28 gram netto dengan total nilai ekonomi barang bukti senilai Rp 303 juta.
“Total nilai ekonomi barang bukti Rp 303.783.60,” imbuhnya.
Sementara, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka ialah Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Terkait masalah persangkaan pasal hampir semuanya ini berlaku dikenakan pasal 114 yaitu dipersangkakan melakukan transaksi (narkotika),” ujarnya.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, bahwa barang-barang haram tersebut didapatkan oleh para tersangka dari luar Bali, dan rata-rata para tersangka tidak memiliki pekerjaan.
“Barang yang di depan kita di luar Bali, melalui paket kiriman. Kebanyakan mungkin lewat darat juga. Kalau ganja, tentunya dari daerah Sumatera, ekstasi itu biasanya melalui udara juga bisa, paket. Itu dari daerah Jawa sana,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


