DENPASAR, kanalbali.id – Seorang pria berinisial ASR (35) asal Lampung, Sumatera, ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri, karena diduga menjual senjata api atau senpi ilegal.
Pelaku ASR, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (22/1) sekitar pukul 12.16 WITA.
“Untuk menghormati asas praduga tak bersalah, sementara kami tidak menghadirkan pelaku pada saat konferensi pers,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1).
Kronologisnya, pada Kamis (22/1) sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku yang merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad), diketahui akan melakukan transaksi jual beli senjata api jenis pistol beserta amunisinya.
Hal itu, diketahui oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan langsung ditangkap oleh anggota TNI AL di sebuah warung atau di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu pelaku dibawa ke Pangkalan TNI AL di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, pihak TNI AL menghubungi Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, untuk menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Denpasar, Bali. Untuk barang bukti yang diamankan satu pucuk pistol jenis SIG Sauer, dan magazen dengan empat butir peluru 9 mm serta satu buah holster atau sarung senjata api.
Dari pengakuan pelaku ASR, dia membeli pistol itu di Lampung dari orang yang dikenalnya bernama Erik, pada Bulan Oktober 2022 seharga Rp 2 juta dan akan dijual kembali Rp 35 juta. Saat akan dijual di Bali, diketahui oleh anggota TNI AL dan dilakukan pemancingan sehingga berhasil menangkap pelaku.
“Jadi dia ini datang ke Bali ingin menjual senjata api pada dasarnya. Kemudian, dipancing dan akhirnya diamankan oleh anggota dari TNI AL. Lalu dari anggota (TNI AL) menyerahkan kepada kita sebagai anggota pihak kepolisian,” jelasnya.
Pelaku mendapatkan senjata api jenis pistol beserta amunisinya sejumlah 5 butir. Dari pengakuan pelaku, membeli senjata api tersebut untuk jaga diri dikarenakan
akan bekerja di luar daerah atau di Bali.
Kemudian, pelaku membawa senjata api tersebut ke Bali sekitar Bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat. Pistol tersebut, pernah digunakan atau dicoba ditembakkan
sebanyak satu kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggal pelaku di daerah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Pelaku menjual kembali senjata api tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku akan menjual senjata api tersebut dengan harga Rp 35.000.000,” jelasnya.
Tujuan pelaku membeli pistol itu, karena dia berkerja sebagai sekuriti atau jasa pengamanan di Bali dan membelinya untuk mengamankan diri atau untuk berlindung diri.
“Dia juga bekerja di salah satu jasa pengaman, makanya dia membeli senjata tersebut. Untuk pistolnya jenis SIG sauer. Mungkin, nanti kita ahlinya dari Ditintelkam Polda Bali, nanti juga akan kita uji balistik di labfor,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pistol yang dimiliki pelaku bukan senjata rakitan tapi itu jenis senjata SIG Sauer dan bukan senjata untuk latihan olahraga yang dikeluarkan oleh Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
“Kalau ini senjata untuk bela diri (pengakuan pelaku), bukan untuk olahraga karena (kalau senjata untuk) olahraga kan pasti dikeluarkan Perbakin. Ini bukan (rakitan), ini
SIG Sauer,” jelasnya.
Pelaku juga diketahui sebagai anggota Komcad dan tinggal di daerah Jimbaran, Bali, dan bekerja sebagai jasa pengamanan.
“Memang satu sisi, dia ini tergabung dalam jasa pengaman mungkin seperti itu. Tapi ini masih didalami, karena memang dia satu sisi juga anggota komcat,” ujarnya.
Selain itu, saat ditanya pelaku memiliki tiga KTP yang berbeda-beda dan apakah pelaku sudah pernah menjual senjata api lainnya, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Nanti kami kembangkan. Kalau dari keterangan dia dasarnya ini ada satu (KTP), atas nama ASR ini tadi. Tapi nanti kalau masa kepemilikan KTP nanti kami kembangkan,” ujarnya.
Pelaku ASR dijerat dengan Pasal 306 KUHP karena memiliki senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (kanalbali/KAD)


