BULELENG, kanalbali.id- Pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, telah menangkap pemilik panti asuhan berinsial JMW yang dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Polisi telah menangkap tersangka JMW pada Senin (30/3) malam dan kini yang tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan,” kata
AKBP Ruzi dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/3) malam.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi sementara mencapai 7 anak yang diduga mengalami kekerasan dan beberapa diantaranya mengalami kekerasan seksual. Namun demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut dapat bertambah seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Korban sementara yang teridentifikasi ada 7 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah sesuai perkembangan penyidikan ke depan,” imbuhnya.
Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap para korban. Polres Buleleng bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng untuk memberikan penanganan dan perlindungan sementara.
Langkah ini diambil guna memastikan kondisi psikologis dan keselamatan para korban tetap terjaga, sambil menunggu penanganan lanjutan yang lebih komprehensif.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan sementara terhadap para korban, sembari menunggu langkah terbaik dengan mengutamakan keselamatan mereka,” jelasnya.
Di sisi lain, jajaran Polsek Sawan juga telah diterjunkan untuk melakukan patroli rutin di sekitar lokasi panti asuhan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun hal-hal yang tidak diinginkan.
Pihak kepolisian memastikan akan memberikan penjelasan lengkap terkait konstruksi perkara dalam waktu dekat.
“Untuk penjelasan kasus secara lengkap, nanti akan kami rilis pada Hari Kamis (2/4)
dua hari lagi, supaya semuanya terang,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memercayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan menindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
AKBP Ruzi juga menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari laporan yang masuk.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dari laporan pelapor, kemudian mengumpulkan alat bukti. Dari alat bukti yang dikumpulkan, kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan penahanan,” sebutnya.
AKBP Ruzi memastikan, status terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik,“Sudah tersangka, sudah dilakukan penahanan. Tadi malam ditangkap,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum merinci lebih jauh terkait kronologi maupun modus tersangka. Pihaknya berencana menyampaikan secara lengkap dalam rilis resmi dalam waktu dekat.
Saat ini, penanganan korban dilakukan bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng. Para korban telah diamankan di tempat penampungan sementara untuk memastikan keamanan dan pemulihan kondisi mereka.
“Dengan Dinsos, diberikan tempat penampungan sementara dulu sembari menunggu langkah terbaik, mengutamakan keamanan korban,” ujarnya.
Sementara itu, anak-anak lain yang masih berada di panti asuhan tersebut juga menjadi perhatian aparat. Polisi bersama Dinsos tengah membahas langkah lanjutan untuk menjamin keselamatan mereka.
“Sampai saat ini anak panti masih di sana, tetapi sore ini kami masih rapat dengan Dinsos. Kami tetap akan berupaya memberikan pengamanan kepada anak-anak di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, menerima laporan terkait seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan.
Pemilik panti asuhan tersebut, diketahuiberinisial JMW yang diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi memaparkan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Bulan Februari 2026 di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor (JMW) di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” kata Iptu Yohana, Senin (30/3).
Ia menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan tersebut telah diterima dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Februari 2026 di lingkungan panti asuhan.
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik setelah keluar dari panti menuju rumah pacarnya. Korban disebut mengalami luka robek pada bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel oleh terlapor JMW.
Akibat rasa takut dan tekanan yang dialami, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
“Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


